BANGKAPOS.COM - Balik nama sertifikat tanah merupakan prosedur pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.
Biasanya, proses ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan akta jual beli.
Masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah kerap mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Cara tersebut dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon hanya perlu menyerahkan kuasa untuk memproses pemindahan status kepemilikan tanah.
Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Metode ini pun dapat menguntungkan lantaran biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih terjangkau.
Namun, cara tersebut hanya dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta bukti adanya peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT dan berapa biayanya?
Sebelum mengurus balik nama pada sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Jika dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat dihadapan notaris. Akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT sebagai berikut:
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
Sertifikat tanah asli
Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)
Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tana
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan. Berikut penjelasan rinci dari tahapan tersebut:
Pengajuan Berkas Permohonan
Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas-berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.
Proses Verifikasi dan Input Data
Setelah verifikasi awal dilakukan dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tahap ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.
Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). STTB merupakan bukti bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS adalah dokumen yang memuat informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.
Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
Distribusi dan Pemeriksaan Berkas
Setelah pembayaran lunas, petugas Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan ke unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Proses Pengambilan Buku Tanah
Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak. Buku tanah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.
Pencatatan Peralihan Hak
Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.
Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon
Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon, menandakan bahwa peralihan hak atas tanah telah selesai secara resmi.
Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon, yaitu biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat. Pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1 persen dari nilai transaksi.
Sementara, biaya cek sertifikat dikenakan tarif Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Selain itu, ada pula biaya administrasi balik nama sertifikat.
Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya.
Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris memungkinkan Anda untuk menghemat biaya tambahan.
Namun, penting untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan akurat agar proses di BPN dapat berjalan dengan lancar.
Jika ragu, Anda tetap bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Pertanahan atau mencari bantuan dari ahli hukum untuk memastikan proses balik nama berlangsung tanpa masalah.
(Bangkapos.com/Kompas.com)