Pilkada Timor Tengah Utara, Ketua Bawaslu Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
Rosalina Woso November 07, 2024 08:30 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Timor Tengah Utara, Martinus Kolo meminta masyarakat di Kabupaten TTU, Provinsi NTT untuk bijak menggunakan media sosial di momentum Pilkada tahun 2024 ini.

Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan lancar, aman, jujur dan adil. 

Menurutnya, berdasarkan pantauan ada sejumlah akun palsu di media sosial yang mengeluarkan pernyataan berbau unsur SARA. Merespon hal ini, Bawaslu Kabupaten TTU telah menyurati admin-admin media sosial agar bisa melakukan verifikasi terhadap semua postingan dari masyarakat.

"Sehingga apabila ada postingan yang berbau SARA, bisa dihapus atau dicegah untuk tidak muncul ke publik. Hal ini bagian dari pencegahan kita,"ujarnya, Rabu, 6 November 2024.

Ia berharap, semua pengguna medsos di Kabupaten TTU agar bisa memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan di Medsos. 

Martinus mengakui bahwa, pihaknya belum menemukan atau menerima laporan mengenai pelanggaran kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten TTU tahun 2024 sampai detik ini.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten TTU juga belum menemukan secara langsung pelanggaran netralitas ASN, perangkat desa dan kepala desa di lapangan selama masa kampanye beberapa waktu terakhir.

"Tahapan kampanye saat ini sedang berlangsung dan kita awasi langsung di lapangan. Semua masih berjalan normatif,"ujarnya.

Ia mengajak semua masyarakat Kabupaten TTU untuk menjaga situasi kondusif dan keamanan di lingkungan masing-masing selama pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024. 

Martinus secara khusus meminta kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ikut dalam kampanye pasangan calon. Lebih daripada itu mereka juga dilarang berkampanye untuk paslon tertentu.

Selain itu, semua ASN juga dilarang ikut terlibat dalam politik praktis secara khusus kampanye pasangan calon. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang mengenai netralitas ASN.

Mereka diimbau untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan atau regulasi yang ada. Panwascam dan Pengawas di Desa Kelurahan diminta untuk selalu siap dan memastikan pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.