BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Laporan pelanggaran kampanye untuk mendiskualifikasi lawan kini kian melebar.
Setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dan resmi didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru. Kini persoalan melebar ke kabupaten Banjar.
Pasangan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim juga melaporkan Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyi.
Lalu akankan laporan dugaan pelanggaran kampanye ini juga sampai ke Banjarmasin?.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor mengatakan, jika sejauh ini tidak ada laporan terkait hal itu.
Ia juga berharap politik di Banjarmasin kondiusif.
Meski demikian, ia mengakui jika ada konsultasi dari tim pasangan calon terkait hal tersebut.
Memang diakuinya sebelum pelaporan ada konsultasi dari pasangan calon atau dari tim pemenangan.
“Kalau konsultasi memang ada. Misal konsultasi tim A melaksanakan kegiatan apakah tim B juga boleh melaksanakan. Jadi memang konsultasinya seputar hal itu,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)