Hari Ini Pelantikan KPPS Pilkada 2024, Segini Besaran Gaji serta Tugas dan Wewenangnya
Muji Lestari November 07, 2024 04:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelatikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 digelar pada hari ini, Kamis (7/11/2024).

KPPS merupakn salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.

Selesai menjalankan tugas selama masa kerja, anggota KPPS akan menerima honorarium atau gaji sebagai imbalan.

Lantas, berapa lama masa kerja serta berapa gaji KPPS Pilkada 2024?

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Jadwal kegiatan KPPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Keputusan KPU itu menyebutkan, anggota KPPS yang sudah dipilih berdasarkan seleksi ditetapkan pada 7 November 2024.

Setelah penetapan anggota, KPU kemudian menggelar pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada hari yang sama.

Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November.

Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.

Ilustrasi pelantikan anggota KPPS
Ilustrasi pelantikan anggota KPPS (Istimewa/Dok. Pemkot Jakarta Utara)

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.

Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut perincian gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.

Gaji biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai.

Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara yang digelar serentak pada 27 November 2024.

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Kurang lebih satu bulan masa kerja, KPPS harus menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas tersebut meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • -Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pilkada 2024, mencakup:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.