TRIBUNJAKARTA.COM - Pelatikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 digelar pada hari ini, Kamis (7/11/2024).
KPPS merupakn salah satu badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS Pilkada 2024 bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.
Selesai menjalankan tugas selama masa kerja, anggota KPPS akan menerima honorarium atau gaji sebagai imbalan.
Lantas, berapa lama masa kerja serta berapa gaji KPPS Pilkada 2024?
Jadwal kegiatan KPPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Keputusan KPU itu menyebutkan, anggota KPPS yang sudah dipilih berdasarkan seleksi ditetapkan pada 7 November 2024.
Setelah penetapan anggota, KPU kemudian menggelar pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada hari yang sama.
Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November.
Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.
Selama satu bulan masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.
Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut perincian gaji KPPS Pilkada 2024:
Gaji biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 selesai.
Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara yang digelar serentak pada 27 November 2024.
Kurang lebih satu bulan masa kerja, KPPS harus menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas tersebut meliputi:
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:
Bukan hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pilkada 2024, mencakup: