Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang berkonflik dengan wali murid mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pihaknya terbuka bila Supriyani mengajukan permohonan perlindungan karena mendapat ancaman dalam jalannya proses hukum.
"Permohonan bisa diajukan oleh Supriyani, terbuka saja. Hanya (keputusan menerima permohonan perlindungan) semua berbasis pada hasil penelahaan LPSK," kata Suparyati, Kamis (7/11/2024).
LPSK mempersilakan Supriyani mengajukan permohonan karena mekanisme perlindungan bersifat sukarela, atau didasarkan pada keinginan pemohon sendiri.
Hingga kini LPSK menyatakan baru menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kasus Supriyani, sementara Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan.
"Dua saksi supriyani mengajukan, cuman kami belum putuskan (menerima atau tidak). Kami masih melakukan penelahaan kedua pihak dan belum sampai pada pemberian perlindungan," ujarnya.
Mengacu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, syarat pemberian perlindungan kasus di antaranya sifat pentingnya keterangan dimiliki, adanya tingkat ancaman.
Kemudian hasil analisis tim medis atau psikolog, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan korban, persyaratan ini yang hendak dipastikan LPSK lewat penelaahan.
Suparyati menuturkan selain meminta keterangan para pemohon, Tim LPSK juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus secara utuh.
"Penelahaan secara keseluruhan tidak hanya untuk dua saksi itu saja," tuturnya.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan orangtua murid yang merupakan seorang anggota Polri karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito.
Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan, namun pihak orangtua murid tetap melaporkan kasus hingga kini kasusnya dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Andolo.