Sekda DKI Joko Agus Setyono Ungkap Arah Kebijakan APBD Jakarta 2025, Ini yang Jadi Fokus Pemprov DKI
Dwi Rizki November 07, 2024 04:30 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekdaprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono membeberkan arah kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 mendatang.

Hal itu diungkapkan Joko saat membaca pidato Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Perda APBD 2025 di DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Joko menekankan, kebijakan belanja pada APBD TA 2025 diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program.

Pada pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada 2025 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 dan Penerimaan Pinjaman Daerah.

"Bahkan, pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah (PMD) dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo," ujar Joko.

Joko mengatakan, perubahan APBD 2024 telah disepakati dengan total Rp 85,20 triliun. Kemudian Rancangan APBD 2025 juga telah diajukan sebesar Rp 91,14 triliun atau naik sebesar 6,97 persen.

Pendapatan daerah pada APBD 2025 direncanakan sebesar Rp 81,68 triliun. Angka ininaik sebesar 8,99 persen dibandingkan Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 74,94 triliun.

Kemudian pendapatan daerah diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 54,08 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 26,13 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,46 triliun.

Sementara Rencana PAD diharapkan dari pajak daerah sebesar Rp 47,9 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 972,58 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 774 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 4,43 triliun.

Sedangkan pendapatan transfer diharapkan sebesar Rp 26,13 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat.

Selanjutnya, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diharapkan sebesar Rp 1,46 triliun yang berasal dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat.

Belanja daerah dalam APBD 2025 direncanakan sebesar Rp 82,32 triliun. Rencana Belanja Daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja daerah yang digunakan untuk pemenuhan urusan wajib antara lain untuk urusan pendidikan sebesar Rp 20,55 triliun atau 24,96 persen, dan untuk belanja infrastruktur sebesar Rp 36,30 triliun atau 44,30 persen.

Adapun alokasi belanja untuk prioritas bidang pendidikan dan belanja infrastruktur sebagai mandatory spending telah melampaui batas minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah pada RAPBD 2025.

Dalam momen itu, Joko juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, yang telah mencapai kesepakatan, sehingga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 91,1 triliun.

"Kebijakan yang ditetapkan diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari beberapa sektor, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah," katanya.

Dia mengatakan, APBD 2025 ditujukan untuk mendorong peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Hal itu dilakukan dengan memperbaiki permasalahan fundamental melalui prioritas perbaikan pada isu ketahanan bencana, perumahan, mobilitas, emisi dan polusi, penanganan sampah, serta akses air bersih dan air limbah.

"Selain itu, kami juga ingin meningkatkan kualitas pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, peluang karir dan pekerjaan, peluang bisnis, serta penyediaan ruang publik sesuai perundang-undangan, menciptakan ekosistem inklusif dan berkembang dalam rangka meningkatkan daya saing industri, inovasi, inklusivitas dan kesetaraan, identitas budaya dan sejarah, transparansi dan akuntabilitas, serta tata kelola yang cerdas," ungkapnya.

Kemudian juga memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan berlaku, bantuan sosial bagi komunitas tertentu, dan bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.

Lalu mengalokasikan anggaran belanja untuk memenuhi urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal (SPM), pemenuhan belanja pegawai, serta pemenuhan kegiatan tahun jamak. 

Belanja Daerah yang digunakan untuk anggaran prioritas pembangunan yaitu:

1. Peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur kota sebesar Rp 20  triliun atau 24,30 persen dari total belanja daerah.

2. Akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar Rp 949,21 miliar atau 1,15 persen dari total belanja daerah.

3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 15,48 triliun atau 18,80 persen dari total belanja daerah.

4. Tata kelola pemerintahan yang adaptif sebesar Rp 2,49 triliun atau 3,04 persen dari total belanja daerah.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.