WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Suku Dinas Sosial Pemerintah Kota Jakarta Barat bakal menyalurkan 57 kursi roda bagi warga penyandang disabilitas pada pertengahan November 2024.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto membenarkan pihaknya akan melakukan pengadaan kursi roda bagi disabilitas.
"Nanti kita pengadaan pertengahan November besok," tuturnya, Kamis (7/11/2024).
Kendati demikian, Suprapto belum menganggarkan dana 57 kursi roda tersebut karena masih dalam pembahasan internal.
Namun, ia mengaku, pada Agustus 2024 kemarin pihaknya sudah menyalurkan 25 unit alat batu dengar ke warga disabilitas.
"Kalau sekarang sedang proses kursi roda," ungkapnya.
Sebagai informasi, warga Jakarta Barat dapat mengajukan permintaan bantuan berupa alat dengar, kursi roda dan lainnya ke Pemkot Jakbar melalui pengurus RT dan RW.
Nantinya, surat dari RT dan RW itu langsung diserahkan ke kelurahan dan setelah itu akan menerima surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.
Jika sudah menerima, maka nanti Sudinsos Jakarta Barat meninjau kediaman disabilitas dan melihat keadaannya.
Setelah itu, maka akan dilakukan verifikasi jika layak menerima maka akan diserahkan kepada warga disabilitas. (m26)