TRIBUNCIREBON.COM - Ayah muak dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Bagaimana tidak barang-barang di rumah dicuri oleh anak sendiri.
Sang ayah pun langsung melaporkan kejahatan anak sendiri ke pihak kepolisian.
Adapun anak curi barang di rumah orangtuanya itu ialah Septi Arindi (22).
Septi kepergok mencuri genset dan handphone di rumahnya sendiri.
Alwani (59), ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani, Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Pelaku mendatangi rumah orangtuanya yang dalam keadaan kosong.
"Dia langsung mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk Vivo Y28 warna krem," ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel.
Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.
Kesal dengan kejadian pencurian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada Selasa 5 November 2024 sekira jam 15.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.
"Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana," jelasnya.