8 Hal Dilarang untuk Peserta SKD, Bocorkan Soal setelah Ujian Bisa Otomatis Gagal Lolos CPNS 2024
Hefty Suud November 07, 2024 06:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal setelah menjalani ujian.

Jika ketahuan melakukan itu, peserta SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi.

Ada 8 larangan saat ujian SKD CPNS 2024.

Peserta yang kedapatan melakukannya secara sengaja, bisa bikin auto gagal lolos CPNS.

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, di mana peserta CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal melalui media apa pun, termasuk media sosial.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, inilah sejumlah larangan saat ujian SKD dan sanksi bagi peserta CPNS 2024 yang melanggar: 

Larangan saat ujian SKD Peserta SKC CPNS 2024 dilarang untuk: 

1. terlambat; 

2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; 

3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung; 

4. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia; 

5. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; 

6. merokok dalam ruangan seleksi; 

7. menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun; 

8. dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun. 

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)

Sanksi pelanggaran ujian SKD Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 sampai 6 di atas, dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8, akan dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Berdasarkan aturan yang telah dijelaskan di atas, bagi peserta CPNS 2024 yang menyebarkan soal ujian SKD CPNS maka akan dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Artinya, apabila peserta berhasil lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), maka hasil kelolosan tersebut dapat dibatalkan. 

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.