4 Jaksa Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani Dituding Aniaya Murid di Konawe Selatan
Moch Krisna November 07, 2024 08:30 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- 4 Jaksa yang menangani kasus guru Supriyani ikut dilakukan pemeriksaaan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra), Anang Supriatna.

Anang mengatakan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah jaksa dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah diatur.

"Makanya kita melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024) melansir dari Tribunsultranews.co. 

Kata dia, dari internal Kejaksaan ada tiga atau empat jaksa yang diperiksa.

"Kalau dari internal itu hampir semua yah, tiga atau empat orang," ujarnya.

Selain memeriksa internal, Kejati Sultra juga melakukan pemeriksaan dari pihak luar.

(Kanan) Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa dan (Kiri) Bupati Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga.
(Kanan) Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa dan (Kiri) Bupati Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga. (Kolase Tribunnews.com)

"Itu hanya untuk memastikan saja diklarifikasi dan dianalisa apakah ada pelanggaran, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," katanya. 

Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan

Sementara itu, agenda sidang kasus guru honorer Supriyani masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa dugaan guru aniaya murid ini mulai hadir memberi kesaksian di depan majelis hakim.

Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Andoolo baik yang memberatkan Supriyani maupun saksi meringankan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sultra, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Terkait mekanisme penuntutan kepada Supiryani ke depan, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).

Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.

"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.

Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya

(*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.