TIMESINDONESIA, KEBUMEN – Sedikitnya 70 wartawan media online perwakilan dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo dan Purworejo yang tergabung dalam Forum Wartawan mendesak Polres Kebumen untuk menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan yang menimpa Wahyu Nur Hidayat wartawan media online Siaran Indonesia oleh puluhan santri.
Wahyu Nur Hidayat diduga mendapat tindakan pengeroyokan oleh puluhan santri di kediaman adiknya bernama Zainudin Nurohman, yang beralamat di Jln HM Sarbini No 11 Rt.06 Rw.02 Kelurahan Bumirejo, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu malam (26/10/2024) lalu.
Atas pengeroyokan ini Wahyu mengalami luka memar dibagian kepala, belakang telinga dan tangan, bahkan ia juga sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Permata Medika Kabupaten Kebumen.
Wahyu menyampaikan, jika santri yang melakukan pengeroyokan merupakan alumni dari Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen. Wahyu kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Kebumen pada hari berikutnya yakni Minggu (27/10/2024)
Diketahui, hingga saat ini, pihak polisi belum menetapkan tersangka terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
Kanit Tipiter, Ipda Axel Rizky Herdana saat audiensi dengan jurnalis menyampaikan bahwa pihak polisi sudah melakukan penyidikan terhadap maslah ini diantaranya ialah meminta keterangan pengadu, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), mengirim surat permintaan hasil visum di RSUD dr. Soedirman dan RS Permata Medika.
Ipda Axel Rizky mengaku terus melakukan penyidikan kasus penganiayaan terhadap jurnalis media online Siaran Indonesia.
Sementara menurut sumber lain di Kebumen menyebutkan, penganiayaan bermula bermula dari pemberitaan tentang calon Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto dan terkait Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen pada beberapa waktu yang lalu.
Buntutnya calon Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, melaporkan Wahyu ke Polres Kebumen karena telah menulis berita Hoax pada Jumat (25/11/2024).
Wahyu dan puluhan Wartawan yang hadir dalam audiensi tersebut berharap, agar pihak Polres Kebumen segera melakukan penyidikan dan menjalankan tugasnya secara profesional.
Terpisah, Kuasa Hukum WNH, Teguh Purnomo, SH MH MKn kepada Wartawan menjelaskan, jika masalah ini tidak diselesaikan maka dirinya akan melanjutkan ke Polda Jateng, Mabes Polri bahkan ketingkat Presiden Republik Indonesia.. (*)