UPDATE Polisi Sita Uang Rp 73 M dan 2 Senjata Api dari 15 Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi
Ferdinand Waskita Suryacahya November 07, 2024 10:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyita uang tunai sebesar Rp 73 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Barang bukti tersebut disita dari 15 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini.

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Dengan rincian, uang R upiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dari tangan para tersangka, sambung Ade Ary, polisi juga menyita ratusan gram emas logam mulia dan dua pucuk senjata api.

"Dua unit senjata api, kemudian satu unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," ujar dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, sebanyak 34 unit handphone (HP), 23 laptop, 16 unit mobil, dan 11 jam tangan mewah juga telah disita polisi.

"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan," ungkap Ade Ary.

Sebelumnya, polisi mengungkap kantor satelit di ruko Grand Galaxy, Bekasi, yang dijadikan markas buka blokir situs judi online dikendalikan oleh tiga orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ketiganya yaitu berinisial AJ, AK, dan R. 

AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2023.

"Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi," kata Wira, Selasa (5/11/2024).

Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut. Namun, AK tetap dipekerjakan untuk memblokir situs judi online.

"Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujar Wira.

Ia menuturkan, penyidik masih mendalami soal alasan AK masih bisa bekerja di Kementerian Komdigi meski dinyatakan tidak lulus seleksi.

"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat berkerja di Komdigi, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," ucap dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan empat orang lainnya adalah warga sipil.

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.