AKHIRNYA Guru SA yang Permalukan Muridnya di TikTok Minta Maaf, Bingung Cari Uang Ganti Rugi
Tommy Simatupang November 07, 2024 10:30 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Guru SA yang merekam muridnya dan menjadi bahan ejekan meminta maaf dan dituntut bayar Rp 100 juta. 

Guru SMP di Sorong ini telah melakukan perbuatan yang menyakiti perasaan murid dan orangtua murid. 

Dia merekam ES (13) muridnya secara diam-diam yang sedang menebalkan alisnya saat di kelas. 

SA merekam aksi muridnya itu dan diunggah di TikTok. 

Lantas videonya viral di media sosial dan menjadi bahan olok-olokan. 

Orangtua murid yang mengetahui hal itu marah dan menuntut SA untuk meminta maaf dan ganti rugi Rp 100 juta. 

Dilansir dari posbelitung.co via TribunJakarta, saat itu ES sedang menggambar alis menggunakan spidol di kelas.

"POV: Berangkat sekolah lupa belum bikin alis di rumah," tulis guru SA.

Di video, terlihat murid perempuan itu serius melukis alis dengan spidol sembari berkaca di ponselnya.

Hingga beberapa detik setelahnya, ES sadar jika aksinya sudah direkam.

Konten yang dibagikan guru SA pun viral dan menuai respons positif dari netizen.

Namun, orangtua ES justru tak terima dengan konten viral guru SA tersebut.

Kini permohonan maaf SA juga viral di media sosial usai menghapus konten tersebut.

"Saya SA dengan tulus memohon maaf kepada anak dan keluarga besar di manapun berada saya tidak bermaksud sedikitpun untuk menyebutkan siapapun, dengan ketulusan hati saya mohon maaf," pungkas guru SA dalam klarifikasi.

Dalam klarifikasinya itu, SA menjelaskan alasan orangtua ES marah kepadanya.

Rupanya imbas dari konten tersebut, murid ES ramai diolok-olok dengan sebutan 'mace spidol'.

SA pun meminta kepada siswanya agar tidak lagi meledek ES yang kini duduk di bangku kelas 8 itu.

"Jangan lagi, tidak ada lagi yang memanggil anak dengan sebutan atau kata-kata mace spidol," pinta guru SA.

Sebagai informasi, SA memang sering membagikan konten TikTok dan viral dengan nama pace_gurumuda.

Guru SA juga sering membagikan momen saat mengajar anak-anak muridnya di sekolah.

Sebelum kasus ini sampai ke Polresta Sorong Kota, pihak sekolah sudah membantu melakukan mediasi antar orangtua ES dan guru SA.

Namun tetap tak menemukan jalan keluar.

Kala mediasi dengan pihak kepolisian, keluarga ES minta denda kepada guru SA sebanyak Rp 500 juta.

Belakangan, permintaan tersebut jadi turun jadi Rp100 juta.

SA diminta melunasi denda Rp100 juta itu kepada orang tua ES paling lambat, Sabtu (9/11/2024).

Dari denda Rp 100 juta, SA mengaku hanya sanggup membayar Rp 20 juta.

Sementara pihak sekolah bisa membantu SA sebanyak Rp10 juta.

Saat ini, persatuan guru di Kota Sorong akhirnya berinisiatif untuk mengumpulkan donasi untuk membantu dengan menyumbang maksimal Rp 30 ribu per guru.

Sementara itu dalam kasus terbaru, viral di media sosial video siswi SD nangis dibotaki gurunya.

Siswi SD itu digunduli karena punya banyak kutu di kepalanya.

Peristiwa ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Pihal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pun angkat bicara.

Sebelumnya dalam video yang viral, seorang laki-laki yang diduga ayah siswi tersebut mengatakan, anak tersebut digunduli oleh gurunya sepulang sekolah karena anak tersebut punya banyak kutu di kepala.

"Alasan digundulinya katanya banyak kutunya. Ibu bapak guru yang saya hormati, apa tidak ada cara lain selain digunduli kayak begini?" ujar perekam video, melansir dari Kompas.com.

Pria itu mengatakan, karena perisitwa itu, siswi tersebut tidak mau sekolah. 

"Gimana kalau sudah begini, ada tanggung jawabnya tidak? Anak ini sekolahnya di SDN Babakan, Mekarwangi. Gimana ibu bapak guru kalau sudah begini? Saya melihatnya juga sudah sakit hati, sakit," ujar perekam.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Aripin, membenarkan kasus seorang siswi SD di SDN Babakan, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Cianjur, digunduli oleh gurunya.

"Sebagai informasi awal, betul adanya kejadian itu, di SDN Babakan, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu," kata Aripin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/11/2024) malam.

Aripin mengatakan, dia telah meminta kordinator pendidikan (kordik) setempat, kepala sekolah, dan guru SDN tersebut untuk membuat laporan tertulis terkain kronologi peristiwa yang terjadi.

"Saya sudah meminta mereka untuk membuat laporan tertulis, termasuk nanti laporan hasil pertemuannya dengan pihak keluarga wali murid itu," terang dia.

"Karenanya, kami belum dapat menyampaikan informasi secara utuh kepada rekan media. Nanti, setelah ada laporan lengkapnya dari pihak sekolah, segera kita informasikan," ujar Aripin menambahkan.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.