Pengakuan Seorang Ibu Bhayangkari di Halmahera Utara, Diinjak Suami saat Hamil hingga Dipukul dan Dibanting ke Aspal.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi ibu Bhayangkari di Halmahera Utara, Maluku Utara, mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Brigpol RZE alias Ronald, anggota Polisi di Polres Halmahera Utara.
Dugaan KDRT yang dialami WSE alias Wulandari itu diduga terjadi pada Jumat(20/9/2024) lalu.
Korban pun mengalami patah gigi hingga lebam di sekujur tubuhnya.
Wulan mengatakan, KDRT yang dilakukan suaminya, Brigpol RZE, terjadi di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
"Saya dicekik, setelah itu dibanting ke aspal, dan diseret kurang lebih lima meter," ucapnya, Selasa (5/11/2024).
Tidak puas memukul dan menyeret, kata Wulan, suaminya itu juga membanting ponselnya.
Karena takut, Wulan mengaku langsung masuk ke mobil.
"Di dalam mobil saya dipukul dengan handphone hingga 2 gigi saya patah dan 1 jatuh,"ungkap Wulan.
Atas tindakan Brigpol RZE tersebut, Wulan langsung melaporkan ke Polres Halmahera Utara.
Adapun bukti laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi: STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024.
Namun kata Wulan, tidak ada perkembangan dari penyidik atas laporannya tersebut.
"Setelah laporan, tidak ada perkembangan yang disampaikan penyidik, hingga saya kembali mendatangi Polres untuk menanyakan perkembangan,” jelasnya.
Di Polres, kata Wulan, penyidik mengaku belum ada pemberitahuan apapun yang masuk, artinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih ditangani Propam.
"Jadi di Satreskrim, lebih tepatnya di ruang PPA saya belum cerita atas laporan tersebut dorang (penyidik) ngotot ke saya dan katanya saya dilapor balik," katanya.
"Tapi dong (penyidik) pe bahasa itu gertak saya. Saya rasa diintimidasi. Untuk itu saya minta sama pak Kapolda, evaluasi juga penyidik PPA Polres Halmahera Utara dan memberikan keadilan atas perbuatan Ronal," sambung Wulan.
Curhat di Media Sosial, Pernah Diinjak Saat Hamil 2 Bulan
Dugaan KDRT yang dialami Wulan dari suaminya yang merupakan oknum anggota polisi di Halmahera Utara ini viral di media sosial. Bagaimana tidak, apa yang dialami akhirnya harus ia unggah ke media sosial karena laporannya ke Propam tidak menghasilkan apapun.
Unggahan 12 foto bukti kekerasan yang Wulan alami mulai dari kondisi gigi patah hingga berdarah dan memar di sekujur tubuhnya.
Dalam postingan Instagram di @anastasiaasaid, Wulan menceritakan kekerasan yang ia alami bahkan sejak mengandung.
"kejadian begini bkn baru 1x, dari hamil sampe (sampai) kurang lebih so (sudah) ke 10x dapa pukul (dipukul) cuma kemarin tara (tidak) speak up saja," tulis Wulan dalam caption.
Bahkan tulis Wulan, perutnya pernah diinjak sang suami dalam keadaan hamil 2 bulan hingga dirinya alami pendarahan.
"Pukul istri sementara ada polo (peluk) anak bayi umur 3 bulan tagepe (terjepit) di pintu sampe (hingga) anak pe (punya) tangan babadarah (berdarah)," tulisnya.
Hal tersebut sempat dilaporkan ke Propam dengan menunjukan bukti lebam pada tangan kiri dan kanannya, namun kata Wulan ia malah disuruh pulang.
"Pernah balapor di Propam datang di Propam dalam keadaan lebam kiri kanan dorang (mereka) pe jawaban cuma suruh pulang katanya tara apa apa (tidak apa-apa) bangka biru (lebam) itu tara apa (tidak apa-apa),"
Hingga kejadian yang lebih parah dialami Wulan pada 20 September 2024 lalu, di mana 2 giginya patah hanya karena cekcok ringan.
Unggahan tersebut pun mendapat perhatian warganet, hingga pihak Polda Maluku Utara.
Dalam kolom komentar, akun instagram @humas_polda_malut menanggapi kasus KDRT yang dialami Wulan dan memastikan akan menindaklanjuti RZE.
"Terima kasih Sobat Polri atas perhatian dan dukungannya. Polda Malut memastikan bahwa kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Polres Halut sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
"Kejadian ini sudah ditangani sejak dilaporkan, dan sekarang sudah pada tahapan pemberkasan. Kami berkomitmen akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan." Tulis akun @humas_polda_malut.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Wulan, Farid Galitan menegaskan, perbuatan yang dilakukan Ronal sangat merugikan kliennya secara fisik maupun psikis.
"Sebagai PH meminta kepada Kapolda Malut untuk proses Brigpol Ronal dan penyidik PPA yang tidak kooperatif dalam menangani kasus," kata Farid usai laporkan ke Propam Polda Maluku Utara.
Selain itu, dirinya berharap, kasus ini menjadi atensi dengan tujuan laporan dapat ditarik ke Polda Maluku Utara.
"Hari ini kami datang ke Propam Polda Maluku Utara karena kami melihat laporan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi kami minta keadilan yang adil," katanya pada Selasa (5/11/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu M. Toha Alhadar mengaku laporan tersebut sudah diterima.
“Saat ini sudah tahap penyidikan laporannya, bahkan untuk terlapor sendiri sudah kita tahan di sel,” kata Toha saat dikonfirmasi TribunTernate.com.
Dikatakan, terlapor Brigpol Ronal dan sejumlah saksi sudah diperiksa. “Sudah terima aduan mereka dari Propam dan kita tindak lanjuti, jelas kasus ini terus diproses,” pungkasnya.
Brigpol RZE Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Telah Ditahan di Tempat Khusus
Kini, Brigpol RZE resmi tersangka. Perihal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, Rabu (6/11/2024).
Dikatakan, sebagai pimpinan, kasus KDRT yang diduga dilakukan RZE alias Ronal sudah pasti menjadi atensi.
"Jadi untuk perkara ini sudah naik sidik, dan penyidik akan gelar sidang kode etik."
"Dan untuk Brigpol RZE sendiri, sudah kami tahan di sel Mapolres ya, "ungkap Faidil Zikri.
Lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan beberapa pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
"Perkara ini akan diproses sesuai hukum, tersangka akan dipidana dan di proses kode etik."
"Dua mekanisme hukum ini berjalan sesuai aturan, dalam waktu dekat akan diadakan sidang kode etik."
"Saya sangat atensi betul terhadap perkara KDRT (perempuan dan anak)."
"Saya juga akan kawal langsung perkara ini, dan sudah menyampaikan ke Kasat Reskrim agar profesional proporsional."
"Serta berikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang ada, "tegas Faidil Zikri.
Sudah Ditempatkan di Sel Khusus
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu M Toha Alhadar menambahkan.
Saat ini Brigpol RZE sudah ditahan di sel, yang mana kasus ini akan di proses pidana dan kode etik.
"Hari ini (rabu) kita gelar penetapan tersangka, dan penahanan untuk pidana umumnya."
"Sedangkan kode etik langsung ditangani Unit Propam, dan sudah berjalan."
"Bahkan saat ini yang bersangkutan juga sudah ditempatkan di tempat (sel) khusus, "pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)