Bahas RUU Perampasan Aset, Pimpinan KPK Temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Acos Abdul Qodir November 07, 2024 10:32 PM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya. 

Pertemuan membahas isu-isu terkait hukum hingga keimigrasian.

Pertemuan berlangsung di Kantor Menko Kumham Imipas, Gedung Eks Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). 

Pimpinan KPK yang datang adalah Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Sementara, Menko Yusril didampingi Staf Khusus bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Plt Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi bidang HAM R Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya untuk bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas dilantiknya Yusril sebagai Menko Kumham Imipas.

Dalam pertemuan, pimpinan KPK mendiskusikan beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Menanggapi sejumlah pertanyaan itu, Menko Yusril menjelaskan, terkait RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan.

"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," kata Menko Yusril.

Yusril menambahkan, sebagai Menteri Koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan menteri hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. 

Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," kata Yusril.

Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Menko Yusril menjelaskan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. 

Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ujar Yusril.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.