Pemkab Tangerang menghentikan sementara aktivitas truk tanah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang usai kericuhan setelah seorang bocah berusia 9 tahun terlindas. Operasional angkutan tanah itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.
"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, seperti dikutip Antara, Jumat (8/11/2024).
Andi juga mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di lokasi, termasuk menambah posko pemantauan. Personel di lapangan akan mengawasi truk tanah yang melanggar jam operasional.
"Kemudian juga kami akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada juga akan dipasang portal pembatas," ucapnya.
Pemkab Tangerang segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (perbup) yang mengatur pemberlakuan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut. Dalam waktu dekat, lanjut Andi, akan berkoordinasi membahas penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.
"Kami akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu," kata dia.
Adapun, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan, dari hasil kesepakatan bersama warga, Pemda, dan Polri, akan menghentikan sementara waktu operasional kendaraan truk tambang selama tiga hari ke depan.
"Saat itu situasi sedang memanas. Wakapolres kita jadi korban lemparan anarkis dari warga saat itu," ujar Djati.
Polisi bersama Pemda akan melakukan operasi besar-besaran guna menegakkan aturan jam operasional kendaraan tambang tersebut.
"Kami sepakati keinginan warga, kalau tiga hari ke depan dalam masa berkabung, tidak ada truk yang melintas sebagai memberikan empati ke korban. Langkah ke depan dalam rangka melakukan penertiban jam operasi truk yang melintas di sini," kata dia.