TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Tanggal 27 November 2024 akan menjadi Hari Libur Nasional karena merupakan waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Warga Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berkesempatan untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati periode 2024-2029 dalam Pilkada Serentak 2024.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian soal penetapan Hari Libur Nasional tersebut.
Baca juga: Bawaslu RI Konsolidasi Media di Kota Palu, Perkuat Pemberitaan dalam Pengawasan Tahapan Pilkada 2024
"Saya berencana, dalam hari-hari dekat ini, berkoordinasi dengan teman-teman di KPU dan Pak Mendagri," katanya saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).
Penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sebenarnya bukanlah hal baru di Tanah Air.
Sebelumnya pernah terjadi pada 9 Desember 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung pada 27 November 2024, mendatang.
Hal itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sebelumnya keputusan itu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.
Baca juga: Pertandingan Serie A, Venezia vs Parma, Jadwal dan Link Streaming
"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Yulianto Sudrajat Anggota KPU RI dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024.
Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.
Baca juga: Produk Ratu Glow hingga Mira Hayati Tercemar Merkuri, Polda Sulsel Bertindak
Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk," ucap Yulianto.
"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," tambahnya. (*)