Nasib Taufik Nur Nakes Puskesmas yang Dianiaya Polisi, Kini Malah Jadi Tersangka
Torik Aqua November 08, 2024 04:32 PM

TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang tenaga kesehatan (nakes) bernama Taufik Nur kini jadi tersangka setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi.

Taufik Nur merupakan Nakes yang bekerja di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Diketahui, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak April 2024 lalu.

Namun, dikutip dari TribunGorontalo.com, Taufik Nur kini malah menjadi tersangka.

Hal itu karena oknum polisi tersebut kembali melaporkan sang nakes di Polres Boalemo.

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kepala Puskesmas Paguyaman, Zulha JA Pakai membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap Taufik Nur, Jumat (8/11/2024).

"Iya benar sudah jadi tersangka, saya juga tadi sudah diberi tahu yang bersangkutan, cuman secara resminya itu kita belum liat," ungkapnya.

Kendati demikian, Zulha mengatakan, stafnya Taufik Nur sampai dengan hari ini masih aktif dan masuk kantor seperti biasanya. 

Adapun kronologi penganiayan bermula ketika Taufik tertidur di rumah dinas Puskesmas Paguyaman.

Tiba-tiba ia dikejutkan oleh kedatangan oknum polisi yang mencarinya.

Menurut Taufik, saat itu ia berada di lantai dua dan tidak menyangka akan diserang.

"Saat kena pukulan, saya tidak melawan karena posisi saya setengah sadar," ujar Taufik.

Ia menjelaskan, situasi saat itu gelap dan pintu kamar dalam keadaan tertutup.

Tanpa basa-basi, oknum polisi tersebut langsung memukul wajahnya, menuduh Taufik sebagai orang yang sering menghubungi pacarnya.

"Masih setengah sadar, saya dengar dia bilang 'kamu yang sering hubungi pacar saya kan'," ungkap Taufik.

Taufik yang tidak melawan, menerima pukulan bertubi-tubi hingga mengakibatkan patah tulang hidung.

Ia berusaha membela diri dan keluar dari kamar.

Saat itu, Taufik hanya menggunakan celana pendek tanpa baju.

Perkelahian antara Taufik dan oknum polisi tersebut berlangsung sengit hingga akhirnya Taufik berhasil mengunci leher sang oknum.

"Dalam posisi terkunci itu, dia masih melawan, saya juga melawan," terangnnya. 

Meskipun Taufik adalah korban dalam insiden tersebut, perkembangan terbaru menunjukkan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boalemo.

Hal ini terjadi setelah oknum polisi yang menganiaya Taufik melaporkannya kembali ke pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus terkait polisi juga pernah terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum guru Supriyani yang dituding menganiaya anak polisi menguak kejanggalan pada kasus kliennya. 

Pernyataan orang tua mengenai kasus ini berbanding terbalik dengan tuduhan yang dilontarkan. 

Luka sang anak pun menjadi bukti. 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran sang guru ditahan kendati mengaku tak pernah melakukan kekerasan. 

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Kasus Supriyani, guru honorer SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi memiliki keanehan.

Hal tersebut terungkap lewat waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Padahal saat itu, kedua saksi yang merupakan rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.

“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujar Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani dilansir dari Tribun Sultra.

"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas satu dia bilang dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang, nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” sambung Andri.

Padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.

Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung.
Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung. (TribunnewsSultra.com)

Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.

“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Penahanan Supriyani Ditangguhkan

Diketahui, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya berinisial D anak anggota polisi.
 
Kini guru honorer tersebut akhirnya keluar dari lapas perempuan.

Hal ini diungkap langsung oleh Andri Dermawan, kuasa hukum guru honerer tersebut.

"Alhamdulillah kita turut berterima kasih dengan surat penangguhan yang kemarin kita ajukan,” kata Andri Dermawan, kuasa hukum yang mendampingi sang guru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Dengan pertimbangan dia punya anak kecil dan masih banyak tugas mengajar sehingga pengadilan mengabulkan penangguhan per hari ini,” jelasnya menambahkan.

Guru Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), keluar lapas. Kisah guru SD honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menyita perhatian publik setelah dilaporkan oleh polisi, ayah dari muridnya.
Guru Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), keluar lapas. Kisah guru SD honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menyita perhatian publik setelah dilaporkan oleh polisi, ayah dari muridnya. (tribunnewssultra.com)

Dalam proses hukum kasus tersebut, dia berharap dukungan semua pihak.

"Dengan dukungan masyarakat ini menjadi tambahan semangat kita untuk mendukung ibu Supriyani supaya baik,” ujarnya.

"Terkait kejanggalan-kejanggalan kita akan menunjukkan dalam persidangan,” kata penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra ini.

Dipaksa Polisi Ngaku Pukul Anak Polisi

tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).

Tampak guru Supriyani memakai hijab putih dengan baju bergaris hitam putih.

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.

Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya.

Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.

Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.

"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," ujarnya.

Kronologi Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid

Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.

Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.

Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Dari situlah orangtua korban N dan Aipda WH, melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry.

AKBP Febry menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

---- 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.