Masih ingat kasus turis Pakistan yang kerap membayar makan di restoran menggunakan bukti transfer palsu? Dia kini sudah divonis penjara 7 bulan.
Warga negara (WN) Pakistan bernama Omer Faraz dijatuhi vonis tujuh bulan penjara lantaran terbukti menipu manajemen restoran di kawasan Pererenan, Badung, Bali.
Pria berusia 32 tahun itu membayar makanan di restoran tersebut menggunakan bukti transfer palsu. Tak hanya sekali-dua kali, tapi sampai sebanyak 38 kali.
"Dia (Omer) perkara penipuan. Divonis tujuh bulan," kata pengacara Omer, Lukman Hakim, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/11/2024).
Lukman mengatakan tindak kejahatan kliennya telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Omer dinilai melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama palsu dan melakukan penipuan secara berulang terhadap manajemen restoran.
"Penipuannya berulang. (Kerugian manajemen restoran) hampir Rp 30 juta," kata Lukman.
Vonis yang dijatuhkan untuk Omer lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara 10 bulan. Majelis hakim mempertimbangkan karena Omer belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun pihak Omer menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sebelumnya, Omer ditangkap polisi di penginapannya di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 7 Juni 2024.
Dia ditangkap setelah dilaporkan pemilik restoran di Pererenan, Mengwi, Bali, lantaran memesan makanan dengan bukti transfer fiktif 38 kali sejak April 2024.
Aksi Omer menipu restoran itu sudah terencana matang dan dilakukan secara online. Dia pesan makanan dan mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif melalui nomor WhatsApp (WA) restoran.
Setelah mendapat balasan dari pengelola restoran, Omer membuat bukti transfer palsu dengan nominal sesuai total biaya yang harus dibayar. Ia mengubah data-data berupa nama pengirim, nama bank, hingga nomor rekening pada layanan khusus di internet sehingga terlihat seperti asli.
Aksi kejahatan yang dilakukan pria Pakistan itu terungkap ketika staf akunting di restoran itu merasa ada yang janggal dengan bukti transfer tersebut. Staf itu lantas melaporkan ke pemilik restoran bahwa ada yang tidak beres.
Meski begitu, manajemen restoran sempat meminta para staf untuk tetap melayani pesanan pelaku yang sudah kesekian kali itu. Para staf juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku sejak April itu.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.