BANGKAPOS.COM - Inilah tugas dan fungsi Badan Intelijen Keuangan yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Badan Intelijen Keungan ini merupakan badan baru di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.
Pembentukannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Nomenklatur lengkapnya adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada langsung di bawah Menteri Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala.
"“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi, serta data, informasi, dan intelijen keuangan,” demikian dinyatakan dalam Pasal 53, dikutip Kamis (7/11/2024).
Apa fungsi dan tugasnya?
Badan Intelijen Keuangan memiliki fungsi utama meliputi :
a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program terkait teknologi informasi, komunikasi, data, serta intelijen keuangan dan transformasi digital;
b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan serta manajemen perubahan;
c. pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terkait pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan;
d. pelaksanaan administrasi badan;
e. fungsi lain yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan.
Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga mengumumkan pembentukan dua direktorat jenderal baru di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Berikut susunan organisasi di Kementerian Keuangan setelah penambahan tersebut:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;
k. Inspektorat Jenderal;
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
(*)