Supriyani Kecewa ke Eks Pengacara Buntut Tak Diberi Tahu Surat Perdamaian dengan Aipda WH
Bobby Wiratama November 08, 2024 05:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani mengaku kecewa kepada mantan pengacaranya, Samsuddin lantaran tidak memberitahu isi surat perdamaian dengan Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Padahal, Supriyani sudah percaya dengan segala tindakan yang dilakukan Samsuddin saat menjadi kuasa hukumnya.

"Ya sedih, kecewa karena selama ini kan saya anggap pengacara saya (Samsuddin) sudah mendampingi saya selama ini, ya," katanya dikutip dari YouTube Diskursus Net pada Jumat (8/11/2024).

Pada kesempatan yang sama, Supriyani juga menceritakan terkait kronologi hingga dirinya menandatangi surat kesepakatan perdamaian dengan Aipda WH.

Mulanya, dia tidak mengetahui maksud untuk dirinya diminta pergi ke Rumah Pejabat (Rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) pagi.

Dia mengaku sosok yang mengajak adalah Surunuddin.

Sesampainya di sana, ternyata Supriyani langsung dipertemukan dengan Aipda WH dan istrinya.

"Awalnya diajak berbincang-bincang setelah itu saya tidak tujuan di kantor apa. Setelah lama menunggu, ternyata ada kedua orang tua korban yang datang ke situ," ceritanya.

Saat bertemu dengan Aipda WH dan istrinya, Supriyani langsung diminta untuk berdamai oleh Surunuddin.

Hanya saja, dia menolak untuk melakukannya.

"Tapi di situ, batin saya tertekan untuk meminta maaf dan berdamai apalagi di persidangan itu belum selesai," tuturnya.

Supriyani menyebut meski sudah enggan untuk berdamai, nyatanya Samsuddin tetap membuat draf surat kesepakatan perdamaian dan memintanya untuk menandatangani.

Kendati demikian, saat itu, dia tidak mengetahui bahwa draf suat yang dibuat oleh Samsuddin berisi tentang kesepakatan perdamaian dengan Aipda WH dan istrinya.

"Kan saya tidak sempat membaca karena saya sudah percaya sama kuasa hukum saya yang mendampingi pada saat itu," jelasnya.

Selain itu, Supriyani juga menyebut Samsuddin tidak berinisiatif untuk memberitahu kepadanya terkait isi surat tersebut.

"Jadi, dia langsung membuat surat itu dan langsung menyodorkan ke saya untuk tanda tangan surat pernyataan itu," tuturnya.

Supriyani mengaku baru mengetahui isi surat kesepakatan perdamaian itu pada keesokan harinya saat melihat di media sosial.

Saat sudah tahu isinya, dia mengungkapkan kecewa dengan adanya tujuan bahwa pertemuan ini dalam rangka agar kasus tidak diperpanjang lagi.

Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Ngaku Ada Tekanan

Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).
Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). (TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE ARI)

Sebelumnya, Supriyani telah mencabut kesepakatan perdamaian dengan orang tua korban pada Rabu (6/11/2024).

Dikutip dari Tribun Sultra, kesepakatan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Supriyani di atas meterai Rp10.000.

Dalam surat itu, Supriyani mengaku tertekan ketika menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut.

Bahkan, dia juga menyebut tidak tahu isi keseluruhan dari surat perdamaian tersebut.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Terkait pencabutan itu pun turut dibenarkan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," jelasnya.

Di sisi lain, dalam wawancara di salah satu stasiun televisi nasional, Andri mengatakan kesepakatan perdamaian ini adalah ilegal.

Dia menyebut Supriyani telah diarahkan agar berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya.

Padahal, kata Andri, sejak awal, Supriyani tidak menginginkan perdamaian tersebut.

"Dari awal kami fokus sebenarnya untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujarnya.

Andri mengungkapkan kesepakatan perdamaian ini sia-sia karena pada tahap ini, Supriyani sudah tegas untuk menjalani persidangan untuk membuktikan tidak bersalah.

Andri juga menuturkan perdamaian itu atas inisiatif dari pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe Selatan dan Polres Konsel.

"Tapi ada perdamaian terkait dengan proses hukum sekali lagi itu sikap kami tegas bahwa itu tidak ada."

"Kami ingin supaya di persidangan ini kami bertarung dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya.

Buntut Cabut Janji Damai, Supriyani Disomasi Pemkab Konsel

Nyatanya, pencabutan perdamaian ini berbuntut panjang lantaran Supriyani justru disomasi oleh Pemkab Konsel.

Surunuddin Dangga lewat Bagian Hukum Pemkab Konsel menyebut pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani itu dianggap telah mencemarkan nama baik sang Bupati Konsel.

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut.

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Apabila tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.

(Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari/Samsul/Sugi Hartono)

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.