TIMESINDONESIA, BANTUL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bantul, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bantul menyatakan sikap tegas menolak peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bantul.
Deklarasi yang digelar di Masjid Agung Bantul, Jumat (8/11/2024), ini menggarisbawahi keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum yang dikhawatirkan bersifat "hangat-hangat tahi ayam" atau hanya bersemangat di awal, tetapi meredup di kemudian hari.
Ketua MUI Bantul, KH Habib Abdus Syakur, menegaskan pentingnya upaya serius dari pemerintah dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras.
"Kami ingin langkah yang diambil terus berlanjut, tidak hanya panas di awal tetapi cepat meredup," ujarnya.
Habib Abdus Syakur juga menyampaikan bahwa pernyataan sikap ini akan diserahkan kepada Polres dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul.
"Pernyataan ini akan ditempel di Polres dan kantor Pemda, menunjukkan bahwa masyarakat dan ormas di Bantul menolak tegas peredaran miras," katanya.
Ia menyoroti bahwa peredaran miras saat ini sangat mengkhawatirkan. "Penjualannya sudah dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa takut atau malu," ungkapnya.
Meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019, penegakan aturan dinilai masih lemah. Beberapa pasal, terutama yang mengatur jual beli miras secara online, juga perlu diperbaiki.
PCNU dan PDM Bantul, lanjut Habib Abdus Syakur, terus berkoordinasi hingga tingkat paling bawah dalam masyarakat untuk memerangi peredaran miras.
"Kami mengajak seluruh warga Bantul untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan tempat penjualan miras di lingkungan mereka," pungkasnya.
Adapun Isi Surat Pernyataan Sikap Bersama Majelis Ulama Indonesia Bantul, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bantul, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bantul.
1. Menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
2. Menolak pendirian tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
3. Mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai minuman oplosan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
4. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ditemukan tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul. (*)