Siasat Yandi Predator Anak di Tangerang Hindari Kejaran Polisi: Samarkan Identitas,Sembunyi di Kebun
Nur Indah Farrah Audina November 08, 2024 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Yandi Supriadi (28), predator anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Tangerang, kabur sampai ke Palembang, Sumatera Selatan.

Selama masa pelariannya, Yandi juga kerap berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.

"Menurut pengamatan, tersangka Yandi dalam pelariannya selama menjadi buronan pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).

Ade Ary menambahkan, Yandi bersembunyi di area perkebunan saat berada di Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan.

"Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan," ujarnya.

Selain itu, Yandi juga berupaya untuk menyamarkan identitasnya selama buron.

"Dia juga sempat berkomunikasi dengan orangtua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri, namun tidak mau," ungkap Ade Ary.

Nama Yandi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah dua kali mangkir panggilan penyidik.

Dalam kasus pencabulan ini, polisi sudah lebih dulu menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yaitu pemilik panti asuhan bernama Sudirman (49) dan salah satu pengurus panti, Yusuf Bahtiar (30).

lihat fotoKerap wara-wiri di televisi, tak banyak orang yang tahu kalau Sudirman yang karib disapa Abi Sudirman rupanya seorang pelaku pelecehan seksual di  Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten. Abi Sudirman sendiri merupakan seorang penceramah yang sering tampil di televisi.
Kerap wara-wiri di televisi, tak banyak orang yang tahu kalau Sudirman yang karib disapa Abi Sudirman rupanya seorang pelaku pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten. Abi Sudirman sendiri merupakan seorang penceramah yang sering tampil di televisi.

Adapun korban pencabulan Sudirman dan Yusuf berjumlah delapan orang. Lima di antaranya merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya adalah pria dewasa.

Empat pria dewasa yang menjadi korban juga dicabuli sejak masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.