TRIBUNJATIM.COM - Alasan Nikita Mirzani ogah pertemukan Laura Meizani alias Lolly dengan Vadel Badjideh terkuak.
Diketahui, anak Nikita Mirzani tersebut pernah berpacaran dengan Vadel Badjideh.
Namun di tengah jalinan asmaranya, Vadel Badjideh diduga menghamili dan memaksa Lolly aborsi.
Karena itu, Nikita Mirzani pun jemput Lolly dari apartemennya.
Setelah penjemputan tersebut, Lolly hingga kini berada di safe house atau rumah aman.
Satu bulan lebih berada di safe house, Lolly sama sekali tak bertemu dan berkomunikasi dengan Vadel Badjideh.
Di samping itu, Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Nasution ngotot bertemu dengan Lolly.
Mengetahui hal tersebut, Nikita Mirzani tegas tak akan pertemukan Lolly dengan Vadel Badjideh lagi.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kuak alasan kuat di balik keputusan tersebut.
"Nggak, Nikita tidak akan mengizinkan anaknya bertemu dengan orang yang membuat dugaan kejahatan terhadap anaknya. Mustahil," ujar Fahmi dilansir dari YouTube SelebTubeTV, Jumat (8/11/2024).
Fahmi juga mengatakan Nikita Mirzani akan terus melindungi sang putri.
Terkhusus dari orang-orang yang telah membuat anaknya menderita.
"Anda seorang ibu, anda pasti akan melindungi anak anda untuk tidak bertemu dengan orang-orang yang membuat anak anda itu menderita," imbuh Fahmi Bachmid.
Terakhir, Nikita Mirzani juga disebut Fahmi tidak akan membuka jalan perdamaian.
Dan hal itu juga mustahil bisa terwujud mengingat segala kejadian yang sudah dialami Lolly.
"Proses ini berjalan, tidak ada kompromi, tidak ada perdamaian.
Tidak mungkin saya akan melakukan perdamaian," tandas Fahmi menirukan ucapan Nikita Mirzani.
Di tengah kasusnya ini, Vadel Badjideh malah ngotot ingin berjodoh dengan putri Nikita Mirzani tersebut.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution bahkan berharap Nikita Mirzani membuka hati untuk menikahkan Laura Meizani.
Untuk diketahui, setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Jadi kalau dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan memang sudah ditemukan adanya tindak pidana," kata Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (25/10/2024).
"Tindak pidana itu ada dari alat bukti, keterangan saksi, kemudian keterangan ahli," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurma Dewi mengatakan bahwa Vadel Badjideh sebagai pihak terlapor akan kembali menjalani pemeriksaan.
Namun, Nurma belum membeberkan secara detail kapan Vadel akan dipanggil.
"Kita sudah ada di penyidik sudah menjadwalkan semua," ujar AKP Nurma.
"Jadi kemarin yang sudah dimintai keterangan nanti kita panggil, bersurat untuk menjadi saksi kembali di penyidikan."
"Jadwal, tanggal, hari, jam ada di penyidik," tambahnya.
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari dokter yang menangani visum anak Nikita Mirzani.
"Kemarin, kita meminta keterangan dari yang periksa visum di RSCM, jadi dokter yang periksa visum di RSCM," jelasnya.
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, Nikita Mirzani murka putrinya dihancurkan saat tahu hasil visum Laura Meizani alias Lolly.
Hal itu diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Sebagai ibu, Nikita Mirzani adalah orang pertama yang diberi tahu hasil visum Laura Meizani.
"Dia sangat terpukul, bahkan bahasanya dia itu seperti yang dia sampaikan beberapa kali.
Seandainya ini tidak ada hukum, maka dia akan pakai hukumnya sendiri," beber Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Gosip Mata, Jumat (11/10/2024).
Diungkapkan Fahmi lagi, Nikita juga langsung diberi tahu soal hasil visum kedua, saat Lolly sudah tidak lagi datang bulan.
"Setelah Laura tidak datang bulan dan sudah bersih, Nikita sudah tahu tapi secara lisan.
Di situ dia sudah emosi 'anak saya kok jadi dihancurkan seperti ini', bahasanya dia. Makanya wajar kalo Niki itu meledak-ledak," tandasnya.
Sementara disinggung soal hasil visum Lolly apakah akan menyeret Vadel ke penjara, Fahmi hanya menjawab secara tersirat.
"Yang namanya visum pasti hal-hal yang terkait dengan proses hukumnya.
Jadi karena ini terkait dengan kejahatan terhadap anak, ada pasal terkait dengan persetubuhan dan seterusnya itu pasti akan terbukti," terangnya.
"Artinya, visum ini akan berbicara ada tidaknya perbuatan-perbuatan sebagaimana yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani," imbuh Fahmi.