Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka saat itu kabur dan masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka kami tangkap Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (8/10/2024).
Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi.
Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.
Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja.
“Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ungkap Zain.
Menurut pengamatan polisi, tersangka Yandi dalam pelariannya selama menjadi buronan pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.
Penyidik mendeteksi tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu.
“Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya, dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur dan Yusuf Bachtiar (29) sebagai pengurus panti asuhan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak asuhnya sendiri.
Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.
Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis.
Dalam hal ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Adapun pemeriksaan psikologi menggunakan tiga metode.
Pertama observasi, metode kedua wawancara, dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada para tersangka.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An Nur.
Mereka juga diperiksa kejiwaan menggunakan dua metode yakni observasi dan wawancara.
Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban.
Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.