TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penganiayaan murid menjerat guru Supriyani.
Salah satunya mengenai prilaku dari murid yang merupakan anak dari Aipda Wibowo dituding alami penganiayana.
Berstatus baru 6 bulan jadi peserta didik, Siswa D dikenal agak tengil dan aktif dalam kelas.
Bahkan Siswa SD suka usil dengan menganggu teman sekelasnya.
Hal tersebut disampaikan Supriyani kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (07/11/2024) melansir Tribunsultra.com
Diakui Supriyani memang sempat mengajar di kelas 1A SDN 4 Baito, tempat anak Aipda WH yang menuduh dirinya melakukan pemukulan.
Supriyani mengaku selama bulan April, dirinya hanya sekali mengajar di kelas 1A tempat anak Aipda WH dan NF belajar.
Pertemuan Supriyani dengan para siswa kelas 1A hanya di hari Jumat tanggal 26 April 2024.
"Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April hari Jumat tanggal 26. Sebelumnya awal Januari pernah," ungkapnya.
Ia mengajar pada 26 April atau hari saat Aipda WH dan NF melaporkan dirinya ke Polisi karena dituduh memukul anak mereka.
Selain hari jumat itu, Supriyani mengatakan tidak pernah lagi mengajar atau bertemu D.
Apalagi pada Rabu tangal 24 April, atau hari saat Supriyani dituduh menganiaya korban.
Karena saat itu, Supriyani mengajar di Kelas 1B sedangkan siswa D berada di kelas 1A.
Supriyani mengungkapkan, saat mengajari para siswa di hari Jumat, dia melihat siswa D ada di dalam kelas tersebut.
"Ada, di hari itu dia biasa saja tidak ada apa-apa," kata Supriyani, menjawab pertanyaan JPU.
Supriyani mengatakan dirinya sudah mengajar di SDN 4 Baito selama 16 tahun.
5 Kali Minta Maaf
Guru Supriyani tak kuasa menahan tangisnya di hadapan hakim PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sudah minta maaf ke orangtua muridnya namun tetap dipenjarakan.
Seperti diketahui, Supriyani dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap muridnya anak polisi.
Sebelum ditahan, Supriyani mengaku sudah lima kali meminta maaf kepada Aipda Wibowo dan istri, namun tetap dipenjarakan.
Adapun permintaan maaf itu disampaikan Supriyani pada setiap pertemuan mediasi dengan keluarga korban selama lima kali sebelum kasus ini masuk persidangan.
Hal ini diungkap Supriyani di hadapan mejelis hakim dan jaksa penuntut umum di sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ungkap Supriyani. Dikutip dari Tribunnewssultra.com
Ia mengatakan permintaan maaf itu bukan karena mengakui kesalahan yang dituduhkan tetapi agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," katanya.
Pengakuan guru Supriyani terpaksa berdamai di depan Bupati Konawe Selatan, kini cabut perdamaian. (TribunnewsSultra.com)
Supriyani mengaku permintaan maaf karena selama 16 tahun mengajar sebagai guru honorer, tidak pernah mendapat kasus seperti yang dituduhkan orang tua korban.
"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," ungkap Supriyani.
Ia juga mengatakan meski sudah meminta maaf Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan dirinya karena tidak mau mengakui kesalahan.
Ungkapan itu, kata Supriyani, terjadi di mediasi pertama bahkan hingga pertemuan kelima sebelum dirinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Sempat ada kata-kata dari pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ungkap Supriyani.
Supriyani Cabut Perdamaian
Sebelumnya, sempat berdamai, kini Supriyani sepakat untuk mencabut perdamaian dengan orangtua korban.
Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Supriyani mengaku berdamai di depan Bupati Konsel lantaran terpaksa, bahkan dirinya tidak mengetahui isi surat kesepakatan tersebut.
Adapun pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
(*/ Tribun-medan.com)