Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pengacara anggota DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Ferry Ruhananto melaporkan tindak pengancaman yang ia alami dari seorang yang tak dikenal ke pihak kepolisian Polresta Solo.
Ferry menerangkan ia mendapatkan ancaman dengan menggunakan senjata api oleh seorang pria yang tidak ia kenal saat berada di indekos tempat dirinya tinggal di Jalan Mangga 13 Nomor 3, Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo.
Ditemani puluhan anggota DPD Peradi Solo lainnya, Ferry mendatangi Polresta Solo untuk kembali menanyakan atas pelaporan yang telah ia lakukan pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Ferry, Zaenal Abidin yang juga merupakan ketua DPD Peradi Solo menerangkan bahwa kliennya mendapatkan ancaman tersebut pada akhir Oktober lalu, tepatnya pada pukul 23.56 WIB tengah malam.
"Ada anggota DPD Peradi Kota Surakarta yang menurut informasinya ada dugaan pengancaman dengan membawa pistol. Kejadiannya itu 23 Oktober 2024. Dan merasa terancam, akhirnya yang bersangkutan melaporkan ke pihak polresta Surakarta. Sudah dilaporkan hari Selasa kemarin secara resmi," terang Zaenal Abidin, Jumat (8/11/2024).
Zaenal menambahkan bahwa pelaku dengan ciri mata sipit, kulit putih dan berperawakan tinggi tersebut sempat meletuskan satu kali tembakan ke udara.
Selongsong peluru yang diduga dari senapan api (senpi) milik pelaku juga ditemukan oleh tukang kebersihan kos sehari setelah kejadian.
"Selongsong itu ditemukan setelah beberapa hari bahwa ketika rekan kami mas Ferry ini ketika di kosan ada cekcok antara seorang laki-laki dan perempuan. Dan akhirnya mas Ferry ini diminta untuk pergi tapi karena yang memiliki kos adalah mas Ferry artinya dia berhak masuk di kamar itu, akhirnya dia (pelaku) mengambil pistol di dalam mobil dan menembakkan ke atas," lanjut Zaenal.
Meski diawali oleh pertengkaran antara salah satu wanita penghuni kos, Ferry mengaku tak mengenal keduanya termasuk pria pelaku pengancaman.
"Saya kurang tahu juga awalnya seperti apa karena saya tidak mengenal dan tidak punya masalah dengan orang tersebut. (Yang tinggal) Kalau itu saya kurang tahu, kalau yang jelas yang kos yang perempuan. (Laki-laki datang ke kos temui wanita itu) Iya," cerita Ferry.
Ferry juga mengaku sebenarnya dirinya tidak mencoba melerai pertengkaran keduanya.
Ia hanya berusaha menuju ke kamar kos.
Namun demikian tiba-tiba Ferry mendapat ancaman dan disuruh oleh pelaku untuk meninggalkan lokasi.
"Saya nggak berusaha melerai, saya cuma mau masuk tapi disuruh pergi," imbuh Ferry.
Namun tak selang berapa lama, pelaku tiba-tiba menuju mobil miliknya berjenis Mercy yang berada di parkiran. Usai dari mobil, pelaku pun mengancam korban dengan menenteng pistol yang langsung diarahkan ke atas sembari menunjuk Ferry dan menyuruhnya pergi dari indekos.
Sembari mengancam korban, Ferry menuturkan pelaku juga menembak satu kali ke arah atas.
'(Laki-laki itu keluar kos ke mobil mengambil senjata) Iya, diletuskan ke atas sambil bilang pergi kamu, pergi kamu. Tangan kiri menunjuk saya tangan kanan meletuskan senjata, pergi kamu masuk mobil. Pastinya nadanya (mengancam) seperti itu," urai Ferry.
Atas insiden ancaman dengan senjata api tersebut, Zaenal Abidin menyebut bahwa pelaku disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain selongsong peluru, Zaenal mengatakan bukti lain yang bisa menguatkan kasus dugaan ancaman tersebut tak lain adalah rekaman CCTV pada saat kejadian.
(*)