TRIBUNNEWS.COM - Kasus laporan Nikita Mirzani terhadap kekasih putrinya, Vadel Badjideh masih bergulir panas di kepolisian.
Usai 17 saksi didatangkan, selanjutnya pihak Penyidik Polres Jakarta Selatan akan memanggil dokter yang melakukan USG terhadap Laura Meizani alias Lolly.
Dimana, dokter yang akan diperiksa tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh pihak terlapor, Vadel.
Pengakuan ini disampaikan Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (9/11/2024).
"Satu orang dokter USG, sudah dilayangkan surat juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi."
"Ini saksi yang diajukan oleh VA," ujar Nurma.
Dikatakan Nurma Dewi, rencananya dokter tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/11), mendatang.
"Dokter yang melakukan USG nanti Senin depan akan dimintai keterangan," lanjutnya.
Selain dokter yang melakukan USG terhadap Laura, penyidik juga akan memeriksa tiga orang dari pihak Kementerian PPPA.
Mengingat sebelumnya, pihak Vadel memang sempat membuat pengaduan di Kementerian PPPA.
"Dalam waktu dekat hari Rabu dan Kamis dari penyidik PPA sudah menjadwalkan tiga orang dari kementerian PPPA, sesuai dengan ajuan dari RAN (Razman)," tukasnya.
Alat Bukti Kuat, Pakar Hukum Perkirakan Vadel Badjideh Akan Masuk Bui
Sementara itu, karena adanya alat bukti yang kuat, pakar hukum Agus Nahak memperkirakan Vadel Badjideh akan masuk bui atas laporan Nikita Mirzani.
"Soal laporan polisi yang saat ini, si Vadel kan sudah masuk ke tahap penyidikan."
"Saya yakin sekali ketika beliau datang ke polisi, pasti tim penyidik sudah punya dua alat bukti yang kuat," ujar Agus dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Jumat (8/11/2024).
Pun, Agus juga melihat bahwa saksi yang didatangkan cukup banyak.
"Termasuk visum dan juga termasuk pemeriksaan saksi yang saya lihat maraton ya," imbuhnya.
Saat disinggung soal status laporan yang naik sidik dengan cepat, Agus menyebut bahwa proses hukum atas undang-undang anak memanglah berlangsung cepat.
Oleh sebab itulah, tim penyidik tak bisa menunda-nunda terlalu lama.
"Karena spesialis di undang-undang yang khusus perlindungan anak, sehingga proses hukum tidak bisa lama, proses pasti cepat," kata Agus.
"Dan saya yakin sekali kalau memang polisi sudah punya dua alat bukti yang sah," tambahnya.
Sehingga, Agus Nahak merasa yakin jika Vadel Badjideh pasti segera masuk ke jeruji besi.
"Saya yakin kalau Vadel datang diperiksa pasti ditahan, kemungkinan besar ditahan."
"Tidak akan pulang, karena dua alat bukti ini sudah cukup," tegasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)