TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Skincare milik Fenny Frans dinyatakan mengumumkan sejumlah produk skincare yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.
Keterangan tersebut disampaikan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Fenny Frans, produk kosmetik jenis cream malam dan cream siang yang disita Polda Sulsel dan diperiksa BPOM adalah produk baru yang belum dipasarkan.
Produk itu, merupakan hasil olahan dari pabrik perusahaan maklon di Tangerang yang baru diajaknya bekerja sama.
Ia mengaku, baru gabung dengan pabrik maklon tersebut karena pabrik maklon yang sebelumnya kewalahan menerima orderan.
"Kan ada hasilnya dari BPOM, jadi itu mengandung raksa karena Balai POM mengatakan seperti itu," kata Fenny Frans saat konferensi pers di kafe Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sabtu (9/11/2024) siang.
"Jadi itu produk baru yang ada NA (notifikasi) nya, ada notif dari pabrik," sambungnya.
Dirinya pun mengaku merasa ditipu oleh hasil olahan pabrik PT R, tersebut.
Pasalnya, Pabrik Maklon PT R itu telah menjamin keamanan produk dengan notifikasi POM.
"Saya termasuk dibohongi, karena mereka mengaku produk ini aman dan ber-BPOM," ungkap Fenny Frans.
Selain itu, dijelaskan Fenny, dirinya menyerahkan sampel produk Night Cream dan Daya Cream itu ke Polda Sulsel, memang untuk memastikan keamanannya sebelum dipasarkan.
Total ada 23 item produk yang diserahkan ke Polda Sulsel untuk diuji laboratorium dan hanya cream malam dan cream siang tersebut yang dianggap berbahaya.
Selain dua item produk itu, semuanya masuk kategori aman.
"Jadi, saya secara sadar menyerahkan untuk dicek lab kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Fenny juga mengaku bersyukur dengan adanya hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai POM Makassar beserta Polda Sulsel sebelum produk itu dipasarkan.
Sebab jika tidak, produk berbahaya itu bisa saja sudah beredar luas di pasaran.
"Tapi ada bagusnya juga saya menyerahkan (ke Polda Sulsel dan BBPOM), karena kalau saya tidak menyerahkan berarti saya tidak tahu (produk itu mengandung merkuri atau tidak)," jelasnya.
Ia pun mengaku akan tetap bersikap kooperatif jika nantinya dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polda Sulsel.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Hariani menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium pruduk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Rilis Skincare berbahaya itu, dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) siang.
Hariani dalam paparannya mengatakan, produk kosmetik yang diuji Laboratorium itu, merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab," jelasnya.
Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya kata dia, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang. (Tribun Timur)
Hariani tidak menampik jika kedua produk Fenny Frans itu, telah mengantongi izin BPOM.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," ucapnya.
Selanjutnya terang Hariani, adalah Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," bebernya.
Terus yang ketiga adalah, produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati yang mana salah satunya kata dia, tidak memiliki ijin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," sebutnya.
Itu hasil uji laboratorium dari 66 sampel yang kami sampling hasil sitaan dari Penyidik Polda, dibawa pulang ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
Selain produk yang dipaparkan Hariani, Polda Sulsel dalam rilisnya juga menyelidiki skincare NRL, Ratu Glow, Maxie Glow dan Bestie Glow.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut, enam produk kosmetik yang disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), sangatlah berbahaya jika digunakan.
Hal itu ditegaskan Yudhi saat merilis hasil penyelidikan dan uji laboratorium enam produk ternama yang ada di Sulawesi Selatan.
Ke enam produk yang dirilis itu, adalah, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
"Ini memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang.
"Kesigapan dari ditkrimsus dan bekerjasama dengan BPOM dan dinas kesehatan telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung unsur yang berbahaya apabila digunakan oleh konsumen," sambungnya.
Hasil uji laboratorium oleh BPOM RI, lanjut Yudhi, menyatakan enam produk kosmetik yang disita itu positif mengandung bahan berbahaya.
"Ternyata setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, diantaranya adalah FF, RG, MH, MG, BG dan NRL jadi ada 6 produk," ungkapnya.
Dan dari enam produk itu lanjut dia, masih banyak lagi turunnya atau item kosmetiknya.
"Sepeti mengencangkan kulit membuat kulit putih terus kemudian tanpa kelihatan glowing," ungkap Yudhi.
Ia pun menegaskan, akan menindak tegas para pelaku kosmetik berbahaya tersebut.
"Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah skincare atau produk kosmetik berbahaya dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024) siang.
Tiga diantaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Ke enam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.(*)
Penulis: Muslimin Emba