Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni bertambah satu tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman aktor Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Denda yang semula dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar, kini mengalami penurunan.
PT DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta untuk Ammar Zoni.
"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan telah menerima informasi mengenai putusan tersebut.
"Kita sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui pesan singkat.
Atas putusan banding ini, pihak Ammar Zoni akan mengajukan kontra memori kasasi.
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya atas penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.