TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Novi Damayanti (24) divonis penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya Mirna (51) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).
Sidang tersebut dibuka oleh majelis Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan secara terbuka.
Majelis Hakim, menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Novi merupakan menantu korban, yang mengotaki pembunuhan mertuanya inisial M di Jalan Madusila.
Korban tewas akibat 10 luka tusukan pada Minggu (7/4/2024) lalu.
Pembunuhan berencana tersebut juga melibatkan Muhammad Firmansyah alias Cimank, orang yang disewa Novi membunuh mertuanya.
Tak hanya Novi, terdakwa Cimang yang juga dipidana dengan penjara seumur hidup.
"Terdakwa Novi dan Cimang, yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban."
"Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.
Sementara itu, keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya sangat lega dengan keputusan hakim.
“Lega dengan putusan hakim sudah bagus di penjara seumur hidup,” ujar keluarga korban saat diwawancarai, Selasa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko sebelumnya mengungkap motif Novi merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya.
Menurut Kombes Aris, alasan sang menantu bunuh mertua karena sakit hati.
“Berdasarkan pemeriksaan kita bahwa tersangka ND (Novi, red) ini membunuh atau merencanakan pembunuhan kepada ibu mertua bahwa alasannya sakit hati,” katanya.
Tersangka sakit hati gegara sang ibu mertua disebutkan sering mencampuri urusan rumah tangganya.
“Karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka ini,” jelas Kombes Aris.
Sementara anak korban atau suami dari ND berinisial IR menyebutkan sang istri tidak menyukai sang ibu yang menjadi korban pembunuhan berencana berkedok begal sadis itu.
Menurut IR, istrinya tersebut tidak menyukai ketika dirinya berkomunikasi dengan keluarganya.
“Memang ini orang (ND) tidak mau kalau saya berhubungan dengan keluargaku,” jelasnya pada Selasa (16/04/2024) malam.
IR pun mengakui dirinya dan sang istri sering kali bertengkar.
“Saya dengan istriku sering bertengkar, bukan sering tiap kali,” ujarnya di Mapolresta Kendari.
Dalam melakukan aksinya, Novi menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Cimang.
“Jadi sebelumnya sudah pernah diberi uang sebesar Rp7,5 juta,” ujar Kombes Aris.
Cimang kemudian menerima lagi uang sebesar Rp1 juta saat bertemu dengan ND disalah satu rumah makan.
“Kemudian saat bertemu lagi diberi uang sebesar Rp1 juta,” katanya.
Saat memberi uang tersebut, Novi kembali menjanjikan kepada Cimang memberikan upah sebesar Rp75 juta setelah membunuh korban.
“Kemudian nanti setelah terjadi pembunuhan selain uang Rp75 juta juga dijanjikan perbulan Rp4 juta selama 3 tahun,” jelas Kapolresta.