TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya urusan skincare bermerkuri, Polda Sulsel juga fokus menangani kasus korupsi dengan menetapkan 21 tersangka.
Bersih-bersih kasus korupsi ini menjadi bagian dari upaya implementasi program prioritas (Asta Cita) yang dijalankan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara untuk jumlah kasus yang ditangani ada 11, di antaranya korupsi pada pengerjaan fisik proyek pembangunan pasar dan jembatan.
Kemudian, korupsi di sektor perbankan dan yang ketiga korupsi terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Ketiga kasus itu dipaparkan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan 17 tersangka dari total 21 orang yang ditetapkan.
"Tersangka ada 17 masih ada kurang empat karena dua masih ada di LP tersangka perkara lainnya, kemudian yang satu ada di Papua dalam kondisi sakit," ujar Yudhi
"Kami sudah mengirimkan tim kesana untuk pemeriksaan lanjutan, kemudian yang satu masih dengan perkara yang lain masih proses pemeriksaan," sambungnya.
Adapun total saksi yang diperiksa dalam pengungkapan itu lanjut Yudhi, sebanyak 453 orang.
"Total ada pemeriksaan saksi dan ahli, ada 453 saksi dari 3 LP tersebut. Juga ada 12 orang ahli yang kita mintai keterangan," terang mantan Penyidik KPK ini.
Adapun inisial ke 21 tersangka adalah AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS.
Sementara barang bukti yang disita berupa, 350 dokumen (BPKB, sertifikat, dokumen lainnya), 14 unit kendaraan roda 4, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck merek (hino, ud truk dan nissan), 8 unit forklip truck merek (sumitomo) dan merek (tcm) (dokumentasi terlampir), laptop, ponsel dan uang tunai Rp 2 milliar lebih.
"Kerugian negara sekitar Rp 84 miliar lebih," jelasnya
"Penyelamatan uang negara yang kami lakukan (uang dan barang), Rp 8.703.000.000," tuturnya.
Dalam kasus itu, Subdit Tipikor Polda Sulsel menerapkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-satu kuhpidana.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan membeberkan modus operandi 21 pelaku korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (12/11/2024).
21 tersangka itu, terlibat dalam tiga jenis korupsi yang berbeda. Mulai dari pengerjaan fisik atau proyek, kejahatan perbankan hingga penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Di sektor pengerjaan proyek, ada kasus korupsi pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer.
Proyek itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Kemudian, korupsi pembangunan Pasar Labukkang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2019.
"Modus operandinya yaitu meminjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan," ungkap Yudhi didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi.
"Tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai dengan kontrak," sambungnya.
Di sektor kejahatan perbankan yang melibatkan bank plat merah, ada tujuh kasus yang dibeberkan Yudhi.
Pertama, fasilitas kredit konstruksi pada bank daerah kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020.
Kedua, fasilitas kredit konstruksi dari bank daerah cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama tahun 2021.
Ketiga, pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi bank daerah cabang Takalar kepada PT Letebbe Putra Group tahun 2021-2022.
Ke empat, pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) pada bank BUMN unit Mappasaile Cabang Pangkep tahun 2019-2021.
Kelima, pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) pada bank plat merah unit Takkalalla Kabupaten Soppeng tahun 2022-2023.
Keenam, penyalahgunaan wewenang penduplikasian kartu debit milik nasabah pada bank plat merah Kahu Kabupaten Bone tahun 2023.
Ketujuh, pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN sme (small medium enterprise/usaha kecil menengah) Makassar Lartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (epfm) pada tahun 2018-2019.
Modus operandi ketujuh kejahatan perbankan itu, kata Yudhi melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme, memberikan kredit di luar wilayah kerja cabang, pembayaran termyn yang tidak didebetkan.
"Kemudian fasilitas kredit di luar tujuan penggunaannya, menggunakan dokumen topingan dan dokumentasi persyaratan lain yang fiktif untuk persyaratan pencairan kredit usaha rakyat (kur)," ungkapnya.
Korupsi di sektor penyalahgunaan wewenang atau jabatan, ada tiga kasus.
Yaitu, pertama, pungutan PPH 21 bagi pegawai negeri sipil (PNS) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.
Kedua, pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.
Ketiga, pengelolaan alat dan mesin pertanian pada uptd pengelolaan agribisnis pertanian Kabupaten Maros tahun 2023.
"Modus operandinya melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan jasa klaim bpjs namun tidak menyetorkan pph 21 tapi disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim bpjs seolah-olah telah dibayar," terang Yudhi.
"Kemudian menjual dan menyewakan barang milik negara namun tidak disetorkan ke kas negara," lanjutnya.
Adapun inisial ke 21 tersangka adalah AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS.
Barang bukti yang disita berupa, 350 dokumen (bpkb, sertifikat, dokumen lainnya), 14 unit kendaraan roda 4, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck merek (hino, ud truk dan nissan), 8 unit forklip truck merek (sumitomo) dan merek (tcm) (dokumentasi terlampir).
Kemudian 1 unit handpone, 3 unit laptop dan uang tunai Rp 2.295.000.000.
"Penyelamatan uang negara yang kami lakukan (uang dan barang), Rp 8.703.000.000," tuturnya.
Sementara hasil perhitungan kerugian negara (pkn) Rp 25.464.333.191 dengan potensi kerugian negara Rp 59 milliar lebih.
Dalam kasus itu, Subdit Tipikor Polda Sulsel menerapkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-satu kuhpidana.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Satu dari 21 tersangka korupsi yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, adalah Muhtar Tahir yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar.
MT menjadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020.
"Untuk Covid-19 baru satu tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi dalam pres rilis di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
"Untuk tersangka ini kasusnya adalah pengadaan barang, jadi tersangkanya mantan kadis (MT)," sambungnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel disebut masih terus mendalami kasus itu untuk mengetahui adanya kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
"Sementara masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya," tegas Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus rasua yang diduga merugikan negara Rp 5,2 milliar itu, sangat memungkinkan.
"Nanti dari ahli siapa saja pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi bervariasi, ada mantan kadis, ada pelaksana penyedia barang dan jasa," bebernya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana atau darurat, sangat memungkinkan menerapkan hukum seumur hidup.
"Dipastikan, karena Covid-19 itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup," tegas Yudhi. (tribun network/thf/TribunTimur.com)