Polisi menangkap seorang pegawai Sekolah Dasar Negeri di Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai atas laporan mencabuli murid sekolah tersebut. Pelaku bernama Jefri Tri Zetma, sedangkan korban murid perempuan inisial RFR (10).
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim, AKP Hardi Yasmar mengatakan bahwa pelaku telah berulang kali mencabuli korban.
“Awalnya pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB di Ruang Tata Usaha Sekolah Dasar Negeri 01 Sikakap,” ungkap Hardi, Selasa (12/11).
Saat itu pelaku mencium pipi dan bibir korban. Pelaku kembali mencabuli korban di ruang perpustakaan pada Selasa 22 Oktober 2024 dan Kamis 24 Oktober 2024.
Pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya pada Sabtu 2 November 2024 di dalam toilet murid wanita.
“Setelah merasa puas pelaku mulai menggigit leher korban sebelah kiri yang tertutup jilbab korban. Pelaku juga menyuruh korban untuk duduk di atas pahanya,” bebernya.
Korban yang merasa tertekan kemudian mengadu kepada orangtuanya. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sikakap. Usai penyelidikan, petugas kemudian menangkap pelaku,” imbuhnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek setempat.