Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jatim Naik, Ini Daftar UMK Kota Madiun 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten UMK Kota Madiun dalam 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.
Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Madiun Jawa Timur mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
UMK Kota Madiun Tahun 2020: Rp 1.954.705,75
UMK Kota Madiun Tahun 2021: Rp 1.954.705,75
UMK Kota Madiun Tahun 2022: Rp 1.991.105,79
UMK Kota Madiun Tahun 2023: Rp 2.190.216,37
UMK Kota Madiun Tahun 2024: Rp 2.274.277,00
UMP Jatim
Mengutip laman BPS, pada berikut daftar UMP di Jawa Timur 2020-2024:
2020: Rp 1.768.000.
2021: Rp 1.868.777.
2022: Rp 1.891.567
2023: Rp 2.040.244,30.
2024: Rp 2.165.244,30.
Menko Polkam: Kenaikan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.
"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.
Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.
"UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.
Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.
Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.
"Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.
(*)