TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian berhasil membekuk komplotan kasus pencurian di gudang peralatan listrik milik perusahaan PT Sinarmonas Industries di Jalan Angsoka Cargo Permai II no 7, Denpasar Utara, Denpasar, Bali.
Pelaku berjumlah 3 orang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, meliputi Heri Mulyono (42), Setyo Puji Widodo (44), dan Edar Rinaldi (34).
Mulanya karyawan gudang mencurigai ada hal yang tidak beres saat membuka gudang pada Selasa 10 September 2024 pagi.
Karyawan melihat gembok hilang dan terlihat kerusakan serta di dalam gudang barang berceceran kemudian setelah dicek ternyata benar beberapa kabel yang ada di dalam gudang telah raib.
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), dari hasil penyelidikan mendapat informasi ada pelaku dengan modus yang sama tertangkap di Karangasem.
Ketiga pelaku mengakui perbuatan pencurian secara bersama-sama pada malam hari dengan merusak gembok.
Pelaku Edar Rinaldi berperan mengangkat kabel dan mengupas kabel, Heri Mulyono berperan merusak gembok, mengangkat kabel dan mengupas kabel dan Setyo Puji Widodo berperan mencari lokasi di google, driver, merusak rumah gembok, mengangkut kabel, dan mengupas kabel.
"Yang hilang dicuri barang-barang berbagai jenis kabel di gudang dengan total kerugian sekitar Rp 82 juta. Hasil kejahatan kemudian dijual kepada orang yang mengaku tinggal di Jalan Mahendradatta dan uang hasil penjualan dibagi dan dipakai untuk kebutuhan hidup," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu 13 November 2024.
Dijelaskan AKP Sukadi, motif dari aksi pencurian yang dilancarkan komplotan ini karena tidak memiliki pekerjaan selama di Bali dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan hidup, selama di Bali tidak memiliki pekerjaan," tuturnya.
"Pelaku saat ini ditahan di Polres Karangasem," pungkas AKP Sukadi. (*)