TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 20 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan menggemparkan yang dilakukan oleh tersangka Agus Sugianto (31) terhadap korban Komang Asmara (25).
Tahapan rekonstruksi digelar oleh jajaran Polresta Denpasar di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Taman Pancing Timur, Pemogan pada Selasa 12 November 2024.
Tersangka yang dihadirkan langsung mengenakan baju tahanan warna orens tersebut melakukan sebanyak 20 reka adegan.
Kegiatan rekonstruksi ini juga menyita perhatian masyarakat sekitar dengan penjagaan kepolisian, sedangkan arus lalu lintas dialihkan sementara.
Rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap Komang Asmara pada Rabu 6 November 2024 lalu, pukul 20.00 WITA ini untuk mendapatkan gambaran fakta di lapangan.
Reka adegan diawali dari pelaku dan korban saat tiba di TKP Taman Pancing di mana pelaku datang bersama korban berboncengan.
Pada adegan selanjutnya, mereka memarkir sepeda motor sekitar 15 meter dari TKP di atas jalan.
Karena untuk sampai TKP mereka lanjut menuruni tangga duduk di tembok bantaran sungai Taman Pancing itu, lalu duduk secara berhadapan.
Disitulah pelaku melancarkan aksi pembunuhan yang sebelumnya diawali dengan sebuah perbincangan antara pelaku dan korban Komang Asmara.
Perbincangan itu menggambarkan pelaku yang menjual sepeda motor milik korban seharga Rp 5 juta, lalu uangnya digunakan pelaku untuk judi online dan pelaku kalah dalam bermain slot.
Korban yang berprofesi sebagai juru parkir itu lantas meminta pertanggung jawaban pelaku, karena khawatir dituntut oleh pelaku mengembalikan sepeda motornya pelaku pun tega melakukan pembunuhan dan itulah yang menjadi motif pelaku menghabisi nyawa korban.
Dalam rekonstruksi adegan ke 10 tergambar jelas bagimana pelaku menghabisi nyawa korban yang memiliki keterbelakangan mental itu.
Komang Asmara dipiting, lalu lehernya digorok menggunakan senjata tajam berupa pisau kater yang sudah dibawa hingga menghasilkan luka terbuka pada korban.
Pada adegan ke 11 dan 12 tampak pelaku mengambil handphone milik korban yang sudah tidak berdaya, pelaku juga mengambil kemeja luar yang dipakai korban.
Pada adegan rekonstruksi selanjutnya, sebelum meninggalkan TKP dan jasad korban, pelaku membuang pisau kater ke dalam sungai di Taman Pancing tersebut.
Setelah membuang barang bukti, Agus Sugianto kembali ke mess tempat tinggalnya di Legian, Kuta, Badung.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda menyampaikan, bahwa dari 20 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka, keseluruhan sudah sesuai dengan keterangan dalam pemeriksaan.
"Adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan keterangan," ujar Kompol Herson yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia saat hadir di TKP. (*)