Akhirnya Jika Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dibatalkan KUA
Aullia Rachma Puteri November 13, 2024 12:34 PM

Nakita.id -Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu kini menjadi perbincangan publik setelah diketahui bahwa pernikahan keduanya belum tercatat di negara.

Meskipun keduanya telah menjalani pernikahan secara agama, status administratif mereka saat ini masih dianggap sebagai pernikahan siri.

Sebagai langkah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara negara, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat nikah pada 10 Oktober 2024 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Proses ini kini masih berjalan dan belum ada keputusan final mengenai apakah permohonan mereka akan diterima atau ditolak.

Itsbat nikah adalah proses legalisasi pernikahan yang dilakukan di pengadilan agama.

Proses ini diperlukan ketika pasangan yang telah menikah secara agama (misalnya melalui nikah siri) ingin mengesahkan pernikahan mereka di hadapan negara.

Biasanya, permohonan itsbat nikah diajukan ketika pernikahan tersebut tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga negara lainnya.

Rizky Febian dan Mahalini Raharja melakukan hal ini karena meskipun mereka sudah menikah secara agama, pernikahan mereka belum tercatat secara resmi oleh negara.

Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PA Jaksel untuk mendapatkan pengesahan sah secara administratif dan hukum negara.

Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut ketentuan agama, namun tidak tercatat di negara.

Dalam hal ini, meskipun Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan akad nikah yang sah menurut agama, secara administrasi pernikahan mereka belum tercatat di KUA atau lembaga negara terkait.

Hal ini berarti pernikahan mereka masih dianggap sebagai pernikahan siri.

Untuk memperjelas status hukum mereka, pengesahan melalui itsbat nikah menjadi langkah yang harus dilakukan.

Namun, permohonan itsbat nikah tidak selalu diterima begitu saja.

Pengadilan Agama memiliki prosedur yang harus dilalui untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut memenuhi syarat-syarat yang berlaku, baik dari segi agama maupun hukum negara.

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan bahwa permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini masih dalam proses dan bisa saja ditolak jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Suryana menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, akan dibuktikan apakah pernikahan keduanya memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum agama Islam.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam proses ini antara lain adalah wali yang sah dan persetujuan dari pihak yang berwenang dalam agama.

"Kalau misalnya tidak memenuhi syarat atau rukun nikah yang ditentukan dalam agama Islam, tentu saja tidak bisa disahkan," jelas Suryana, mengutip dari wawancaranya di YouTube.

Selain itu, salah satu hal yang bisa menjadi masalah adalah siapa yang menikahkan mereka, apakah orang yang berwenang menurut agama atau bukan.

Jika pernikahan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kewenangan, maka hal tersebut bisa menjadi alasan ditolaknya permohonan itsbat nikah.

Lebih lanjut, Suryana juga menyebutkan bahwa jika permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak, mereka harus menikah ulang agar pernikahan mereka tercatat sah secara negara.

“Kalau pernikahannya tidak sah, maka otomatis mereka harus menikah ulang,” tegas Suryana.

Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah foto yang menunjukkan Rizky Febian dan Mahalini memegang buku nikah pada saat prosesi akad nikah mereka.

Banyak yang menganggap bahwa buku nikah tersebut adalah bukti bahwa pernikahan mereka telah tercatat di negara.

Namun, kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, memberikan klarifikasi bahwa buku nikah yang dipamerkan tersebut hanyalah properti foto semata.

Ia menjelaskan bahwa banyak pasangan yang berfoto dengan buku nikah, namun itu tidak berarti bahwa pernikahan mereka sudah tercatat secara resmi.

“Buku nikah yang mereka pegang itu mungkin hanya untuk properti foto, tidak ada isi yang tercatat di dalamnya,” ujar Markus.

Ia juga menegaskan bahwa yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini adalah seorang ustaz yang sama yang membimbing Mahalini untuk menjadi mualaf, namun Markus tidak bisa memastikan apakah yang menikahkan mereka adalah seorang penghulu dari KUA atau bukan.

Jika permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka keduanya harus menikah ulang di hadapan pejabat yang berwenang agar pernikahan mereka sah di mata negara.

Proses pernikahan ulang ini tentunya akan menjadi sebuah prosedur yang harus mereka jalani meskipun mereka sudah menikah secara agama sebelumnya.

Hal ini bisa menjadi langkah yang memakan waktu dan tenaga, terutama karena mereka harus kembali mengurus administrasi yang sebelumnya sudah dilakukan dengan langkah pernikahan siri.

Namun, apabila permohonan itsbat nikah diterima, maka pernikahan mereka akan diakui sah oleh negara, dan mereka tidak perlu menikah ulang.

Ini adalah hasil yang paling diinginkan oleh Rizky Febian dan Mahalini, serta para penggemarnya yang berharap agar pasangan ini bisa hidup bersama dengan status sah secara hukum.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja, meskipun belum tercatat secara resmi, telah menarik perhatian publik.

Pasangan yang dikenal lewat karya musik dan berbagai penampilan ini selalu mendapat sorotan terkait kehidupan pribadi mereka.

Proses permohonan itsbat nikah yang sedang berjalan menjadi babak baru dalam perjalanan rumah tangga mereka, dan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan sangat menentukan masa depan status hukum pernikahan mereka.

Bagi Rizky Febian dan Mahalini, proses ini bukan hanya tentang administratif semata, tetapi juga tentang keinginan mereka untuk memiliki ikatan yang sah di mata negara.

Terlepas dari isu-isu yang beredar, keduanya tetap menunjukkan komitmen dan cinta mereka satu sama lain, dan berharap agar perjalanan mereka ke depan dapat berjalan lancar dengan keputusan yang terbaik dari pengadilan.

Permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja masih dalam proses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kedua pasangan ini terancam harus menikah ulang jika permohonan mereka ditolak.

Proses ini membutuhkan pembuktian bahwa pernikahan mereka telah memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama Islam dan hukum negara.

Meskipun ada beberapa hal yang perlu dipastikan, seperti siapa yang menikahkan mereka, Rizky dan Mahalini tetap berharap agar pernikahan mereka bisa diakui secara sah.

Semua pihak tentunya menunggu keputusan dari pengadilan yang akan mempengaruhi masa depan hubungan administratif mereka.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.