TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin digugat oleh dua orang anggota DPR RI dari fraksi PKB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun dua legislator DPR RI 2024-2029 tersebut bernama Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).
Mereka mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada (30/10/2024) lalu
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst sedangkan Gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangannya, Rabu (13/11/2014).
Taufik mengatakan sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan hari ini dan Selasa pekan depan.
“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 01 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf," kata dia.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader PKB dan telah dilakukan penggantian sebagai Caleg DPR RI Terpilih dari Dapil II Jatim dan Dapil IV Jatim oleh KPU RI.
Dan telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI yang memutuskan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menganulir keputusan KPU RI dan memerintahkan untuk tetap di lantik sebagai Anggota DPR RI 2024-2029.
“Bahwa atas surat PAW dari DPP PKB kami mempunyai keyakinan jika Cak Imin telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena tuduhan mengada-ada yang disampaikan oleh Cak Imin atas pelanggaran disiplin Partai yang di atur dalam AD/ART PKB yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Cak Imin untuk memberhentikan klien kami sebagai Anggota PKB tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan," kata Taufik.
"Sehingga kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029, karena berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah," katanya.
"Adapun dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Taufik.