JAKARTA - Terdapat sejumlah cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang perlu diketahui oleh setiap orang. Jangan sampai data pribadi milik kita dipergunakan secara semena-mena oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu hal yang meresahkan di lingkungan masyarakat utamanya di kelas ekonomi menengah dan menengah ke bawah. Pinjol dikenal sebagai jalan pintas bagi orang-orang yang membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Karena persyaratan untuk pinjol ini terbilang sangat mudah, bahkan ada beberapa pinjol yang hanya membutuhkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja yang sudah dapat dicairkan.
Meski terdengar positif, hal tersebut tetap dapat berdampak negatif sebab akan memudahkan praktek penipuan. Orang-orang bisa saja menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan pinjaman.
Nantinya tagihan pinjaman akan dibebankan pada pemilik KPT. Tentulah hal tersebut tidak ingin dirasakan oleh setiap orang, karena itu perlu mengetahui bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak.
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
1. Melalui Aplikasi iDebku dari OJK
Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang pertama dan paling aman adalah menggunakan aplikasi yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkahnya adalah sebagai berikut.
- Pertama kunjungi situs iDebku atau unduh aplikasinya melalui Google Play Store dan Apple Store
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi informasi yang diminta
- Pilih "Selanjutnya"
- Kemudian, lengkapilan formulir yang diperlukan
- Lalu klik "Ajukan permohonan"
- Nantinya pengguna akan menerima email berisi nomor pendaftaran
- Periksalah status permohonan di menu "Status Layanan"
- Nantinya akan muncul rincian pinjaman yang telah dilakukan
2. Melalui Situs Sosial Media OJK
Setiap orang juga dapat mengakses setiap sosial media yang dimiliki OJK seperti, instagram, atau Facebook untuk mengajukan sejumlah pertanyaan. Nantinya pihak OJK akan memberi jawaban yang sesuai meski tidak secara langsung dapat melakukan pengecekan KTP tersebut.
3. Melalui Aplikasi Dataku
Perlu dicatat jika aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, jadi pengguna harus berhati-hati dengan potensi kebocoran data.
Pengguna dapat menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski begitu, akurasi pengecekan data aplikasi ini tidaklah 100 %.
4. Melalui Call Center OJK
Apabila merasa jika data pribadi telah digunakan untuk melakukan pinjaman online, maka pengguna dapat menghubungi call center OJK secara langsung di nomor 081-157-157-157.
Nantinya penelpon akan dibantu dalam hal memeriksa status pinjaman yang dilakukan. Tidak hanya itu, terdapat pula saran terkait tindakan apa yang harus diambil selanjutnya.
5. Melalui Layanan Pengaduan OJK
Cara cek KTP dipakai pinjol satu ini dilakukan dengan mengunjungi secara langsung kantor OJK terdekat dan siapkan sejumlah dokumen yang diperlukan seperti, Fotokopi KTP hingga NPWP.
Nantinya pihak OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Itulah lima cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak secara online maupun offline yang dapat dilakukan. Saat ini setiap orang perlu berhati-hati dan menjaga data pribadi masing-masing supaya tidak disalahgunakanorang.