TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seorang anak Inisial S (13 Tahun) menjadi korban dugaan pencabulan oleh Pelaku inisial H. Orang tua korban, Shellviyana (34 tahun) sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota, namun tak kunjung diproses lebih lanjut.
“Tgl 3 Juni 2024, saya membuat laporan di Polres Metro Tangerang kota atas dugaan pencabulan yang di lakukan oleh suami mantan ART saya. Peristiwa tersebut terjadi kisaran tahun 2018-2019 dimana anak saya kelas 1-2 MI/SD, anak saya dititipkan oleh ART saya yang memiliki suami H,” kata Shellviyana kepada wartawan, Rabu, 13 November 2024.
Saat kejadian, lanjut Shellviyana, korban dicabuli oleh H sekitar kurang lebih dua kali di siang hari saat istri H tidak di rumah. Lokasi kejadian di jalan KH Achmad Dahlan Kelurahan Petir.
Pelaku memaksa korban untuk mencium kemaluan pelaku dengan pelaku menarik paksa kepala anak tersebut ke arah alat vitalnya.
“Anak saya baru speak up dan menceritakan ke pada saya (ibunya) melalui WhatsApp pada tgl 30 mei 2024 saat malam hari sekitar pukul 20:00-21:00 ketika menginap di rumah di neneknya yang berlokasi di Sangiang, Tangerang,” beber Shellviyana.
Shellviyana dan suaminya langsung bergegas untuk menjemput korban di rumah neneknya untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Pada tanggal 3 Juni 2024 saya melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Tangerang kota diampingi unit P2TPPA Ibu Hj Yayah. Langsung dilakukan visum pada hari itu juga didampingi P2TPPA, tim Reskrim, di RSUD Kab. Tangerang. Selanjutnya dihari yang berbeda di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Briptu Putu, dan Briptu Putri di waktu dan hari yang berbeda,” ungkap Shellviyana.
Yang diperiksa saat itu adalah pelapor (orang tua korban), korban, saksi satu nenek korban, saksi dua dan tiga adalah tetangga korban.
Namun, proses lebih lanjut tak kunjung digelar, keluarga korban dijanjikan gelar perkara pada 19 September hingga hari ini tak ada kejelasan.
Padahal, sudah ada laporan hasil psikologi forensi yang sudah diserahkan dr tim psikolog forensik ke penyidik dan Resume medis dari psikiater RS Sari asih Cipondoh yang dicover BPJS kesehatan.
“Info 19 September 2024 penyidik mengatakan akan dilakukan pemanggilan saksi kembali dan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka. Namun sampai saat ini tidak satupun ada panggilan, baik penyidik maupun P2TPPA seakan lamban menangani ini, penyidik tidak pernah merespon semua follow up saya terkait kasus ini yang hampir 6 BLN tidak ada titik terang,” jelas Shellviyana.
TIMES Indonesia sudah menghubungi penyidik Polres Metro Tangerang kota untuk mengkonfirmasi kasus tersebut namun belum mendapatkan respons.