Kejaksaan Jembrana pantau penerima program restoratif justice
GH News November 14, 2024 02:09 PM
Negara, Bali (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali memantau pelaku kejahatan yang menerima program atau keadilan restoratif agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada satu contoh kasus penerima mengulangi tindak pidananya. Yang bersangkutan langsung diproses di pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Kamis.
 
Menurut dia, meskipun proses hukum pelaku tindak pidana dihentikan lewat program keadilan restoratif, bukan berarti tidak ada catatan terhadap kejahatan mereka.
 
Justru, kata dia, dengan mendapatkan pembebasan lewat program ini, pelaku kejahatan harus berterima kasih, bersyukur dan bertobat untuk tidak mengulangi perbuatan pidana.
 
Menurut dia, tidak semua usulan keadilan restoratif yang pihaknya ajukan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.
 
"Ada juga yang ditolak karena setelah didalami latar belakang pelaku serta niat dia saat melakukan tindak pidana, dianggap tidak layak mendapatkan keadilan restoratif. Meskipun syarat lain terpenuhi seperti terkait ancaman maksimal hukuman dan sudah berdamai dengan korban," katanya.
 
Terakhir lewat program ini, kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap dua pelaku pencurian yaitu TSC (59) yang mencuri telepon genggam dan Sul (33) karena mencuri cengkeh.
 
TSC diketahui mengambil telepon genggam pemilik warung di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara yang kemudian dia gadaikan sekitar delapan bulan lalu.
 
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, selama proses hukum hingga mendapat keadilan restoratif ini kami tidak menahan pelaku. Tetapi, di tangannya kami kenakan gelang detektor untuk memantau keberadaan dia," kata Meyke didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana I Wayan Adi Pranata.
 
Dia mengatakan, gelang detektor itu merupakan alat baru yang dimiliki kejaksaan yang berfungsi memantau keberadaan tersangka yang dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan.
 
Sedangkan untuk Sul, kata dia, Kejaksaan Agung mempertimbangkan yang bersangkutan mencuri cengkeh seberat 33 kg karena terdesak kebutuhan, selain juga korban pencurian tersebut sudah memaafkan pelaku.
 
Sul yang asal Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menurut dia, mencuri cengkeh di Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan tempat dia bekerja sebagai pemetik cengkeh.
 
"Semua barang yang dicuri kedua pelaku dalam keadaan utuh dan dikembalikan kepada korban," katanya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.