Fakta Sosok Murtala Ilyas, Gembong Narkoba yang Kabur dari Rutan Salemba, Teralis Sel Dijebol
Mariana November 14, 2024 02:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut fakta sosok bandar narkoba Murtala Ilyas (43) yang kabur bersama enam tahanan lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Tujuh narapidana termasuk Murtala Ilyas kabur pada Selasa (12/11/2024) kemarin, dengan cara menjebol teralis besi sel tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan salah satu tahanan yang kabur adalah bandar narkoba kelas kakap, Murtala Ilyas.

Disampaikannya, saat ini pemburuan masih dilakukan guna menangkap ketujuh narapidana yang melarikan diri dengan cara memotong teralis besi.

"Benar salah satunya adalah Murtala," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Fakta Sosok Murtala Ilyas

Dilansir Tribunnewsdepok.com, Murtala Ilyas adalah bandar narkoba jaringan Malaysia yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 110 kilogram ke Indonesia.

Dia mempunyai gudang penyimpanan sabu-sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada 2016, Murtala ditangkap polisi.

Saat itu, dia dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.

Dilansir dari Kompas.id, pada 2017, Murtala divonis Pengadilan Negeri Bireuen Aceh dengan hukuman 19 tahun penjara.

Selain itu, asetnya sebesar Rp 144 miliar dirampas negara.

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding.

Pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengabulkan banding Murtala dan memangkas vonisnya menjadi 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Pada awal Maret 2024, Murtala kembali ditangkap polisi karena terbukti mengoperasikan jaringan narkoba bersama sejumlah rekannya yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).

"Dari pengungkapan, Saudara MT (Murtala Ilyas) ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ungkap Wakapolda Metro Jaya saat itu, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Berikut Daftar Nama Narapidana yang Melarikan Diri diansir dari Tribunnews.com:

Nama: AAK bin R
Usia: 22 Tahun
Nomor Registrasi: BI. 1266/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Dusun D Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh

Nama: J bin I
Usia: 29 Tahun
Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Dusun Abu Kadi, Kelurahan Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh

Nama: W bin T
Usia: 47 Tahun
Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024
Kejahatan: Melakukan Tindak Pidana Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
Alamat: Jalan Keuniree RT 000 RW 000, Kelurahan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh

Nama: MJ bin ZA
Usia: 42 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Desa Bireuen Meunasah Blang, Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00, Kelurahan Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh

Nama: M bin I
Usia: 43 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00, Kelurahan Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh

Nama: MAU bin S
Usia: 30 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024
Kejahatan: Diduga Telah Melakukan Peredaran Narkotika
Alamat: Jalan Raya Bogor Km 22 RT 08 TW 02, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur

(Banjarmasinpost.co.id)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.