Sosok Roy Rizali Anwar, Pengganti Sahbirin Noor Selepas tak Menjabat Gubernur Kalsel
Nia Kurniawan November 14, 2024 03:30 PM

TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya roda pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, setelah Sahbirin Noor menyatakan mundur dari jabatan pada Rabu (13/11/2024).

Kini jabatan Gubernur Kalsel per Kamis (14/11/2024), diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Adalah Roy Rizali Anwar yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel kembali ditunjuk sebagai Plh Gubernur Kalsel.

Diketahui, jabatan Gubernur Kalimantan Selatan kosong usai Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (13/11/2024) kemarin.

Sahbirin atau biasa disapa Paman Birin tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Pengunduran diri Paman Birin ini dilakukan tepat sehari usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady dalam sidang praperadilan memutuskan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Sahbirin Noor, gugur.

Itu artinya Sahbirin Noor sudah tak menyandang status tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Lantas siapa yang akan mengisi jabatan Gubernur Kalimantan Selatan setelah ditinggal Sahbirin Noor?

Diketahui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengundurkan diri hanya sehari usai status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, Rabu (13/11/2024).

"Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses," ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.

Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sahbirin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.

Ia berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.

Duduk Perkara Kasus Suap & Gratifikasi

Sahbirin Noor sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, 6 Oktober 2024 lalu.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Sugeng Wahyudi (swasta)
Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Sosok Pj Gubernur Kalsel 

Penunjukan Pjs Kalsel dilakukan setelah Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel saat ini, Muhidin, sedang cuti untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2024. Alhasil, Muhidin tidak secara otomatis naik jabatan.

"Karena Pak Wagub [Muhidin] ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara," kata Bima Arya dilansir dari Antara, Rabu (13/11/2024).

Sahbirin Noor sebelumnya mundur dari jabatan Gubernur Kalsel di sisa periode keduanya. Sosok yang akrab disapa Paman Birin merupakan Gubernur Kalsel 2 periode terakhir (2016-2021 dan 2021-2024). Sahbirin sudah mengirim surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima [selanjutnya surat fisik menyusul]," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

Siapa Roy Rizali Anwar Pj Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Roy Rizali Anwar akhirnya menjadi sosok pengganti Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang mundur. Kepastian ini diperoleh setelah pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan itu sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur.

Menugutip laman Provinsi Kalimantan Selatan pada 4 Mei 2021, Roy Rizali Anwar saat itu menggantikan posisi pendahulu, Abdul Haris Makkie, yang pensiun dini. Pelantikan Roy Rizali Anwar sebagai Sekda Kalsel konon dilakukan berdasarkan proses dan mekanisme aturan yang berlaku.

Pada kesempatan sebelumnya, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto sempat membeberkan Pjs Kalsel nantinya bisa dari mana saja, asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Mengacu Peraturan Mendagri (Permendagri) 1/2018, seorang Pjs Gubernur yang ditunjuk oleh menteri, bisa berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.

(Tribunkalteng.com/Tribunnews)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.