WARTAKOTALIVE.COM-- Kuasa hukum Emeritus Wahyudi Suyanto, Annes William Siadari menyoroti penetapan tersangka kliennya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri)
Seperti diketahui, Wahyudi merupakan seorang notaris yang dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 23 Desember 1997, antara PT Jawa Nusa Wahana sebagai penjual dan Gustiansyah D. Kameron sebagai pembeli, terkait penjualan tanah seluas 16.766m2 di Kelurahan Kenjeran, Kota Surabaya, yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991.
Kemudian pada 29 Maret 2005, Gustiansyah D. Kameron menjual kembali tanah tersebut kepada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB No. 144) yang dibuat di hadapan Wahyudi Suyanto, yang kala itu menjabat sebagai notaris.
Sesuai PPJB No. 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar.
Namun, pada tahun 2016, PT Citra Marga Nusaphala (PT CMNP) mengajukan gugatan perdata guna membatalkan transaksi berdasarkan PPJB No. 144 dan mengklaim sebagai pemilik SHGB No. 991, dengan Gustiansyah D. Kameron dikatakan sebagai nominee.
Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan ini ditolak dan malahan mengabulkan gugatan rekonpensi Budi Said dengan menyatakan bahwa PPJB No. 144 sah dan mengikat secara hukum sesuai dengan putusan No. 395/Pdt.G/2016/PN.Sby.
Selanjutnya pada tahun 2019, Gustiansyah D. Kameron melakukan gugatan terpisah. Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan No. 1174/Pdt.G/2019/PN.Sby. memutus bahwa PPJB No. 144 dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.
"Ini berarti saat ini terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Pada satu sisi, PPJB No. 144 dinyatakan sah dan mengikat secara hukum, sementara di sisi lain dinyatakan tidak berlaku," ungkap Annes William melalui pesan tertulis, Kamis (14/11/2024)
Terkait hal itu, maka Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991 disepakati kedua belah pihak untuk dititipkan kepada Wahyudi guna menjamin terlaksananya transaksi.
Annes menuturkan bahwa kliennya selaku pihak yang dititipkan sertifikat tidak bisa memutuskan kepada siapa sertifikat akan diberikan.
Pasalnya, menurut Annes, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.
"Belum pernah ada eksekusi riil baik terhadap putusan 395 maupun putusan 1174. Klien kami bimbang putusan mana yang benar dan harus dipatuhi, sehingga bisa menyerahkan sertifikat kepada pihak yang sah agar tidak timbul masalah hukum dikemudian hari," ujar Annes
Pada tahun 2019, Wahyudi pun pensiun sebagai notaris, namun perkara ini tetap bergulir dengan pelaporan pidana yang dilakukan oleh Randy Piangga Basuki Putra pada 22 Mei 2023 atas tuduhan penggelapan SHGB No. 991.
Tuduhan ini mula-mula didasarkan pada tidak diserahkannya SHGB No. 991 kepada para pihak, namun kemudian berkembang menjadi tidak diserahkannya sertifikat tersebut sebagai bagian dari protokol notaris.
Namun, Ikatan Notaris Indonesia (INI) membantah dugaan ini melalui surat tertulis yang menyatakan bahwa SHGB No. 991 tidak termasuk dalam protokol yang wajib diserahkan ketika pensiun sebagai notaris. Selain itu, salah satu saksi kunci pada perkara ini yakni Maria Lucia Lindhajany, S.H., M.Kn., juga telah mencabut keterangannya tertanggal 22 Oktober 2024.
"Kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya terkait bagaimana seorang Notaris Emeritus dapat ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang berusaha menjalankan mandat perjanjian dan patuh terhadap hukum acara perdata.
Perkara ini berpotensi menjadi preseden yang menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia, serta menimbulkan kekhawatiran bagi para notaris dalam menjalankan kewajiban profesinya," tambah Annes
Pihaknya meminta agar ada eksekusi riil dari pengadilan dan penetapan siapa yang menjadi pemilik sah SHGB no 991.
"Dalam konteks ini, jelas bahwa perlindungan hukum yang lebih kuat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kepastian dalam transaksi jual beli di Indonesia, serta melindungi integritas profesi notaris dari potensi persekongkolan dan klaim kepemilikan yang tidak sah.
Karena bisa saja suatu jual beli akan dimintakan pembatalan karena ada pihak yang tidak pernah diketahui dan tidak tercatat, tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sebenarnya," tandas Annes
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09