TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG TIMUR - Nanang Suryadi tega membunuh dan mencor jasad Lilis Sumarni, wanita pedagan seblak di Manggar, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung karena cemburu.
Nanang Suryadi bersama korban diketahui sebagai pasangan kumpul kebo.
Pembunuhan terhadap Lilis Sumarni terjadi Sabtu (9/11/2024) malam.
Nanang melakukan aksi pembunuhan setelah mendengar korban menelepon mantan suaminya.
"Berdasarkan pemeriksaan awal kepada pelaku, Lilis menggunakan panggilan sayang kepada mantan suaminya saat berbicara di telepon, yang memicu emosi dan kecemburuan mendalam pada Nanang," Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe dalam dalam konferensi persnya, Kamis (14/11/2024).
Dalam keadaan marah, Nanang kemudian mengambil cobek dari dapur dan memukulkannya ke kepala Lilis hingga korban tidak sadarkan diri.
Dalam upaya untuk menutupi perbuatannya, Nanang mengubur jenazah Lilis di lantai rumahnya dan menutupnya dengan coran semen agar tak tercium atau diketahui warga.
Kapolres menegaskan pihaknya akan mendalami lebi lanjut untuk mengungkap pasti kronologis kejadian.
"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi secara jelas, serta motif di balik pembunuhan ini,” ujarnya.
Nanang Suryadi (47) diketahui pria asal Bekasi, Jawa Barat yang telah 18 tahun menetap di Belitung Timur.
Ia tertunduk lesu dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung Timur.
Kejahatan Nanang terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan bahwa Lilis tidak dapat dihubungi selama beberapa hari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif di kediaman Nanang, yang mengarah pada penemuan tubuh Lilis di lantai yang baru saja dicor.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Nanang Suryadi kini tengah menunggu proses hukum lebih lanjut. Kami sedang menunggu dokter forensik untuk menunggu otopsi," kata Indra.
Nanang dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Bryan Bimantoro