Raffi Ahmad Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan usai Jadi Utusan Khusus Presiden
GH News November 15, 2024 10:07 AM
JAKARTA - Raffi Ahmad diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya usai resmi ditunjuk jadi Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Langkah yang sama juga dilakukan oleh artis lain yang masuk ke pemerintahan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Menurutnya, Raffi Ahmad harus menyerahkan laporan harta kekayaan maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," kata Pahala pada Kamis, 14 November 2024.
Pahala menegaskan pentingnya transparansi dari setiap pejabat publik. Termasuk dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Foto/Instagram Raffi Ahmad
Suami Nagita Slavina itu diharapkan segera menjalankan kewajibannya ini sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.
Di sisi lain, Pahala memastikan bahwa Nagita masih bisa menerima endorse, dan mempromosikan berbagai produk di Instagram pribadinya setelah sang suami jadi Utusan Khusus Presiden. Hanya saja, Raffi harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.
"Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," jelasnya.
Jabatan presenter asal Bandung, Jawa Barat itu sebagai Utusan Khusus Presiden tidak serta-merta mempengaruhi aktivitas komersial sang istri. Hal ini mengingat pasangan tersebut tetap harus menjalani prinsip transparansi dan etika dalam aktivitas mereka.
Menurut Pahala, hal yang sama juga berlaku bagi artis yang dijuluki Sultan Andara ini. Tapi, ayah Rafathar Malik Ahmad tersebut menerima endorse masuk ke ranah etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi Ahmad sebagai pejabat terima endorse). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," tandasnya.