Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Percekcokan dipicu sengketa rumah warisan membuat kakak di Surabaya menusuk adik kandung dan keponakannya hingga tewas, di sebuah rumah di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Informasinya, kedua belah pihak merupakan kakak beradik dari tujuh bersaudara.
Pelaku berinisial AY (68) adalah anak ketiga dalam keluarga besar itu.
Korban tewas merupakan adiknya, wanita berinisial SH (60).
Kemudian, anak kandung SH, wanita berinisial CKC (34), atau keponakan pelaku AY.
Korban SH dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke RS Mitra Keluarga Surabaya. Karena mengalami luka sayatan pada lehernya.
Sedangkan korban CKC dinyatakan meninggal dunia usai dievakuasi ke RS Mayapada Surabaya. Karena mengalami luka robek pada pipi kanan, pelipis atas dan bawah mata kiri, dada tengah dan kiri, termasuk pada bawah telinga kiri.
Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol Zainur Rofiq mengatakan, percekcokan di antara keduanya yang pecah berujung dengan penusukan, dipicu karena permasalahan sengketa rumah warisan.
Insiden pada hari itu, terjadi di tengah proses mediasi bersama seluruh anggota keluarga besar dari kedua belah pihak.
Mediasi itu merupakan momen rembukan penyelesaian masalah sengketa yang kesekian kali dalam keluarga besar antara korban dan pelaku.
Kompol Zainur Rofiq tak menampik, sengketa warisan keluarga besar tersebut, sempat menyita perhatian pengurus RT dan RW setempat, beberapa bulan sebelumnya.
Bahkan, dua kali momen mediasi pada beberapa waktu sebelumnya, pihak pengurus RT dan RW sampai mendatangkan pihak perwakilan keamanan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
"Si pelaku sudah ada di ruang tamu duluan. Nah, semua saudara sudah ada, tapi belum lengkap di rumah itu. Mau dimediasi lagi kesekian kali di rumah saudara yang lain, ya TKP itu, lah kok ngamuk, mbacoki (membacok)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, Kompol Zainur Rofiq menjelaskan, masalah warisan tersebut sempat memperoleh kesepakatan titik temu.
Bahkan, pihak pelaku juga telah diberikan sejumlah uang kompensasi atas permasalahan sengketa rumah warisan.
Namun, entah karena apa, pelaku kembali mengungkit permasalahan rumah warisan dan minta adanya rembukan mediasi untuk kesekian kali.
Ternyata, pada momen mediasi tersebut, si pelaku yang kalap berkalang emosi dalam percekcokan tersebut, sekonyong-konyong mengeluarkan pisau yang disimpan dalam tas.
Lalu, pelaku menusuk kedua korban secara membabi buta hingga menyebabkan para korban meninggal dunia, meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Rupanya minta warisan lagi. Padahal sudah diberi. Kok malah mbacok (membacok)," jelasnya.
Pasca menusuk kedua korban, pelaku langsung disergap oleh saudara kandung lainnya yang berada dalam forum mediasi tersebut.
Insiden tersebut dilaporkan ke Command Center 112 dan Anggota Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.
Kompol Zainur Rofiq memastikan, pelaku dalam kasus ini adalah AY.
Kini AY sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukomanunggal.
Mengenai rekam aksinya, AY diketahui belum pernah melakukan aksi percobaan kekerasan terhadap korban.
Namun, untuk sekadar mengamuk dan mengancam korban atas adanya persengketaan rumah warisan, AY diketahui sempat beberapa kali menunjukkan perilaku tersebut, sebelumnya.
"Nah, aksi kekerasan ini, informasi baru kali ini. Tapi sebelumnya, ya cuma marah-marah saja. Sesuai keterangan saksi. Artinya, dulu enggak sampai ada kekerasan, tapi kok sekarang malah ndadi (menjadi-jadi)," pungkasnya.