Wanita Muncikari di Depok Jual Korban Rp 3 Juta ke WNA via Locanto
GH News November 15, 2024 02:05 PM

Polisi menangkap wanita muncikari berinisial BS (27) di Depok, Jawa Barat yang menjajakan jasa prostitusi perempuan berinisial DW lewat aplikasi Locanto. Polisi mengatakan BS memasang tarif Rp 3 juta untuk sekali kencan ke warga negara asing (WNA).

"Nah setiap kali mereka melakukan perdagangan orang ini dikenai biaya Rp 3 juta rupiah. Jadi (korban) dijual dengan harga Rp 3 juta, dan ini spesialisasi dilakukan terhadap orang asing (Locanto)," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

"Jadi orang asing ditawarkan melalui aplikasi Locanto, aplikasinya aplikasi Locanto. Satu lagi dengan menggunakan aplikasi Michat," tambahnya.

Dia mengatakan aplikasi itu tak menampilkan WNI. Pelanggan korban merupakan WNA.

"Jadi tidak ada orang-orang warga negara Indonesia yang memanfaatkan korban orang Indonesia ini," tuturnya.

Arya mengatakan pelaku mendapat komisi Rp 2 juta. Sedangkan korban mendapat Rp 1 juta sekali melayani pelanggan.

"Dari Rp 3 juta mereka dapat 1 juta kalau yang ini ya yang korban, yang korban 1 juta. Jadi yang Rp 2 juta diambil sama yang pelaku," ucapnya.

Postingan lewat aplikasi Locanto berisikan penawaran terhadap laki-laki maupun wanita. Apabila pelanggan tertarik, maka akan ditujukan terhadap nomor WhatsApp pelaku.

"Terlapor mempromosikan perdagangan orang dengan cara menawarkan melalui postingan website Locanto, di mana aplikasi tersebut berisi penawaran terhadap wanita dan laki-laki melayani pelanggan secara seksual (hubungan badan). Apabila ada yang berminat atau tertarik bisa menghubungi terlapor di nomor WhatsApp," katanya.

Kronologinya, pada Selasa (5/11) pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di Margonda Raya, Depok. Penyidik menelusuri website Locanto yang mempromosikan perdagangan orang.

"Setelah itu anggota melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan berpura-pura meniadi pelanggan dengan menghubungi terlapor," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Setelah sepakat dengan harga yang pelaku, penyidik pun melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku. Setelah itu korban disuruh pelaku untuk menemui pelanggan di kamar hotel yang telah ditentukan pelaku.

"Dan selanjutnya terhadap korban diinterogasi dan didapat nama saudari BS yang mempromosikan dan memperdagangkan korban dan akhirnya saudari BS berhasil diamankan," jelasnya.

Polisi lalu mengamankan BS. Ia mengakui benar telah memperdagangkan korban.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap saudari BS bahwa benar telah memperdagangkan saudari DW (korban). Setelah saudari DW melayani pelanggan dan menerima uang dari pelanggan maka terlapor mendapatkan bagian uang," tuturnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 unit handphone, bukti transfer pembayaran, 2 buah kondom. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.


© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.