Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) merupakan langkah awal untuk membentuk aparat Kementerian hukum yang berintegritas dan berkompetensi.
Dia mengatakan integritas dalam setiap tindakan dan kebijakan Kemenkum sangat diperlukan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas demi kepercayaan masyarakat.
"Untuk itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum dan panitia penyelenggara seleksi CPNS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan seleksi yang lancar, tertib, dan transparan," kata Supratman saat memberikan sambutan pada pelantikan eselon I Kemenkum di Jakarta, Jumat.
Dengan begitu, dirinya menekankan agar setiap tahapan seleksi CPNS Kemenkum harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Ia pun meminta agar para panitia penyelenggara seleksi CPNS bisa memberikan bantuan untuk calon peserta yang memiliki kebutuhan khusus, dengan memberikan informasi yang jelas dan akses komunikasi yang mudah.
Selain itu, dia juga meminta agar para panitia tidak melakukan praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Menkum menuturkan tahapan seleksi saat ini merupakan kesempatan bagi Kemenkum untuk memberikan citra positif dalam seleksi para calon aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan terpercaya.
"Saya yakin jika ini dilaksanakan dengan Kemenkum akan menjadi teladan dalam seleksi CPNS bagi kementerian dan lembaga negara," tuturnya.
Adapun rangkaian seleksi CPNS tahun 2024 digelar pada 19 Agustus 2024 hingga 23 Maret 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat pada tahun ini terdapat 250.407 formasi yang disediakan untuk para talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (). Formasi tersebut terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah sebanyak 135.701.
Terdapat sebanyak 547 instansi pemerintah yang membuka formasi untuk seleksi CPNS kali ini, yakni terdiri atas sebanyak 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.