BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (13/11/2024) malam di lokasi berbeda.
Para pelaku yang telah diamankan tersebut, MA (22), AK (28) dan WA (25). Ketiganya sama-sama warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalog, Kalsel
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (15/11/2024) pagi, membenarkan ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya.
Bersama para pelaku turut disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,71 gram dan dua Hp.
Pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan warga bila di lingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi kejadian terlihat pelaku MA, dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan.
Saat itu pelaku MA juga terpantau dengan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang di tepi jalan di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku MA, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kepada petugas yang mengamankan, pelaku MA mengaku mendapatkan paketan sabu-sabu tersebut dari pelaku AK dan WA.
Berdasarkan keterangan dari pelaku MA, petugas langsung bergerak cepat hingga akhirnya pelaku AK dapat diamankan di kediamannya dan pelaku WA diamankan di sebuah pos jaga.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kembali dua bungkus plastik klip berisi berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di atas pos tersebut dan diakui milik pelaku MA.
Menurut keterangan pelaku AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah Rp 1,4 juta dari pelaku MA di sebuah terminal di Kecamatan Kelua, untuk membeli sabu-sabu.
Keduanya lalu membeli sabu-sabu kepada seorang perempuan warga Kelurahan Pulau, kecamatan Kelua, seharga Rp 1 juta.
Sehingga dari uang yanh diberikan pelaku MA, maka pelaku AK dan pelaku WA, mendapat keuntungan masing-masing Rp 200 ribu.
Sementara untuk paketan sabu setelah dibeli, oleh pelaku AK dan pelaku WA kemudian sempat dibagi jadi tiga bungkusan.
Satu bungkus akan diserahkan kepada pemesan, sedangkan dua bungkusnya lagi akan dipakai bersama pelaku MA.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)